Jika Terbukti, DP3AKB Pamekasan Akan Panggil Oknum Pendidik Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Laden

PAMEKASAN, eljabar.com – Peristiwa kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang siswa Madrasah Diniyah di Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, menyita perhatian sejumlah pihak.
Pasalnya, meski telah dilakukan mediasi namun aksi kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di sekolah keagamaan Islam tersebut masih terulang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Betencana (DP3AKB) Pamekasan, Yudistinah menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk mendampingi apabilia pihak korban sudah melaporkan aksi kekerasan tersebut ke kepolisian.
“Kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan oknum terduga pelaku, jika memang terbukti maka kasus ini bisa panjang spai ke meja hijau,” kata Yudistinah di ruang kerjanya, Rabu (15/12/2021).
Ia berharap, dari berbagai upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak yang dilakukan pihaknya akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat, terutama bagi tenaga pengajar yang ada di satuan-satuan pendidikan dasar.
Selama ini, menurut Yudistinah, pemerintah kabupaten telah melakukan evaluasi hingga ke tingkat bawah dengan mengajak instansi terkait dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan literasi perlindungan terhadap anak.
“Tujuannya agar kejadian kekerasan terhadap anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Kekerasan yang dialami oleh RF (8), anak pasangan Fadilah dan Abusalim yang diduga dilakukan pleh oknum pengajar Madrasah Diniyah Nahdlatul Subhan, mencuat setelah diberitakan sejumlah media.
Penanganan yang lamban oleh instansi terkait, maupun pihak kepolisian atas peristiwa tersebut menjadi indikator kinerja perlindungan terhadap anak di Pamekasan selama ini masih buruk.
Padahal, merujuk pada pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tegas dinyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sedangkan pada angka 12 pasal 1 undang-undang tersebut disebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Selain itu, pasal 23 ayat (2) undang-undang ini berbunyi, “Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.” (idrus)







