Jurus Pengawasan Tumpul Ancam Proyek Rehabilitasi RSUD Padangan Mangkrak

BOJONEGORO, eljabar.com – Proyek rehabilitasi gedung pelayanan rumah sakit (IGD) RSUD Padangan TA 2022 menjadi topik pembicaraan hangat masyarakat.
Selain pelaksanaan proyek tersebut dianggap tidak sesuai kontrak pekerjaan, tender proyek RSUD Padangan ditemukan potensi kecurangan.
Potensi kecurangan ditemukan berdasarkan indikator-indikator yang dianalisa menggunakan metode fraud analysis yang dikembangkan kerjasama sebuah organisasi non pemerintah dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Metode ini digunakan untuk melihat sejauh mana potensi risiko kecurangan dari paket pengadaan pemerintah. Di samping itu banyak dimanfaatkan juga menganalisa efek turunan dari risiko kecurangan.
Pada lelang belanja Modal Bangunan Kesehatan – Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD), ditetapkan nilai HPS sebesar Rp 1.88 miliar. Sementara harga yang ditawarkan pemenang tender Rp 1,57 miliar sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 310 juta di bawah HPS.
Selisih yang terlampau jauh tersebut mengindikasikan perencanaan kurang baik dan potensi penyimpangan tinggi. Indikator perbandingan nilai kontrak dan HPS ini memberikan skor tertinggi potensi kecurangan.
Kemudian potensi kecurangan ditunjukkan oleh seberapa banyak perusahaan yang sama memenangkan pengadaan di tahun anggaran yang sama.
Berdasarkan data yang terhimpun, CV Makmur Madani tercatat memenangkan dua paket pengadaan lain pada TA 2021, yaitu paket proyek rehabilitasi dan pembangunan UPTD Puskesmas Kandangan Dinkes Kabupaten Kediri dengan nilai kontrak Rp 1,81 miliar dan paket peningkatan keamanan kampus UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan nilai Rp 333,13 juta.
Sementara pada pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD), CV Makmur Mandiri diberikan tenggat waktu selama 90 hari kalender kerja, terhitung mulai kerja kerja 22 Agustus 2022 sampai dengan 18 November 2022. Ini tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 027/181.01/412.202.39/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Informasi yang berhasil dikumpulkan eljabar.com menyebut, sampai Minggu, 13 November 2022 volume realisasi fisik yang tercapai baru 50 persen. Separuh dari volume pekerjaan, harus diselesaikan dalam waktu tiga hari lagi.
Sengkarut pelaksanaan proyek itu bukan hanya tersandung manajemen waktu pelaksanaan. Jurus tumpul pengawasan RSUD Padangan semakin menambah intervensi pihak-pihak di luar pemegang kontrak disinyalir bergentayangan.
Masalah krisis integritas dan akuntabilitas sebagai prinsip fundamental PBJ akhirnya menjalar kepada organisasi proyek rekanan pihak ketiga. Bongkar pasang dan aksi akrobat syarat-syarat administratif berujung tanpa penyelesaian serta campur tangan kewenangan satker perangkat daerah RSUD Padangan.
Sumber terpercaya eljabar.com mengungkap, perusahaan penyedia jasa melibatkan seorang warga Kota Surabaya yang menjadi pelaksana yang menuntaskan pekerjaan dari sejak awal, termasuk pembiayaan proyek.
Bahkan, beberapa pemilik kompetensi keahlian akhirnya memilih hengkang dari pelaksanaan proyek tersebut. Informasi yang terungkap, biang keladi bongkar pasang SDM dikarenakan pembayaran yang tidak lancar.
“Tagihan sisa pekerjaan saya sampai sekarang belum juga dibayar,” kata seorang pekerja yang enggan namanya dipublikasikan, pada Sabtu, 12 November 2022.
Masalah lain yang luput dari perhatian RSUD Padangan justru sangat krusial. Selama pekerjaan, perusahaan penyedia jasa tersebut tidak melengkapi dengan tenaga ahli Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) yang harus berada di area pekerjaan. Perijinan yang terkait dengan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan pengeringan lahan, diperkirakan bodong.
Salah satu item pekerjaan, yaitu pengurukan lahan tempat parkir di area RSUD Padangan berasal dari tanah bekas galian proyek wisata religi yang berada di wilayah Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.
Sementara itu, aneka jurus silat lidah stakeholder terkait proyek dilancarkan untuk menyelamatkan deretan panjang skandal. Batu sandungan yang menjadi hambatan ambisi mengeruk untung culas pengadaan.
Kepala Bidang Penunjang RSUD Padangan Kabupaten Bojonegoro, M. Taqwin membantah keras praktik pinjam bendera proyek yang disampaikan eljabar.com melalui aplikasi pesan.
Sejumlah kalangan khawatir, sikap pejabat perbendaharaan yang tidak transparan justru menambah cibiran masyarakat semakin sulit diredam. Sedangkan berat berat anggaran yang memikul agar proyek tersebut berjalan, berakhir dengan mangkrak tak karuan.(*)







