Nasional

Kabag Hukum Setkab Sumenep Tegaskan Kebijakan Bupati Tentang DPKS Tidak Asal – Asalan

SUMENEP, eljabar.com – Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Wathan pastikan Kebijakan Bupati tentang pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) bukan kebijakan asal-asalan alias tidak ugal-ugalan.

Sebelumnya, kebijakan pembentukan DPKS oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dinilai ugal-ugalan, karena dasar hukum yang digunakan Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan pembentukan DPKS Sumenep telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menyikapi hal itu, Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Wathan menegaskan, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dalam pemberitaan tersebut dinilai ‘menghapus’ PP No.

17 Tahun 2010, justru semakin memberikan ruang bagi keberadaan Dewan Pendidikan.

Selanjutnya kata Wathan, pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan  di dalam sistem serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Maka dari itu, tegas Wathan, dalam melaksanakan peran tersebut, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan obyektif.

“Lembaga mandiri yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu salah satunya adalah Dewan Pendidikan atau sebutan lain,” jelas Wathan. Selasa (18/01/2022).

Wathan melanjutkan, bahwa dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana di berita tersebut, hanya terkait ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional serta kerjasama penyelenggaraan pendidikan.

“Sedangkan Pasal 192 yang mengatur Dewan Pendidikan masih tidak dicabut dan dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, apabila ada wacana pembubaran DPKS, maka itu justru akan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” Urai Wathan menjelaskan. (ury)

Show More
Back to top button