Pendidikan

Kadisdik Kab. Bandung: Pihak yang tidak peduli aset sekolah hendak dipanggil?

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Pelaksanaan verifikasi dan penandatanganan dokumen sekolah milik daerah, yakni buku yang hendak dimusnahkan diselenggarakan oleh Tim Badan Keuangan Anggaran Daerah (BPAD) Kabupaten Bandung dan Dinas Pendidikan (disdik) bagian aset, bertempat digedung serba guna (GSG) PGRI cabang Rancaekek pada 19 April 2022 lalu, diduga oknum Kepala SDN di Kecamatan Cikancung tidak peduli aset sekolah, buktinya hanya mengutus oprator sekolah (OPS).

Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Rulli Hadiana saat dikonfirmasi terkait oknum Kepala SDN Cikancung diduga tidak menampakan tampangnya saat verifikasi dan penandatanganan aset daerah/buku.

Rulli menjelaskan, setiap kali ada rapat berkaitan dengan program disdik, kepala sekolah harus hadir, sebab saat itu ada yang perlu dilakukan dan dirinya hendak memanggil mereka.

”Verifikasi dan penandatangan aset daerah dalam hal ini buku yang rusak tentunya kepala sekolah wajib hadir sesuai tugas pokok dan fungsi (tufoksi) sebagai minijer sekolah,” ujar Rulli kepada eljabar.com melalui telepon selulernya, Jumat (13/05/2022).

Salah seorang Pengawas SD yang enggan disebutkanamanya dengan tegas mengatakan, sebagai minijer sekolah, yakni kepala sekolah mestinya saat verifikasi dan penandatanganan aset/buku yang hendak dimusnahkan wajib hadir.

“Sebab dirinya harus tahu apa saja jenis buku yang layak dimusnahkan dan pula kepala sdn bukan memikirkan saja dana bantuan oprasional sekolah (BOS), namun lebih dari itu yakni bertanggung jawab terhadap keberadaan aset sekolah, guru, murid, IT, kondisi bangunan dan memajukan pendidikan,” tegas sumber menambahkan. A56

Show More
Back to top button