BANDUNG, eljabar.com — Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Folmer Siswanto S, menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung keliru dan gagal paham terkait rencana penyediaan kantong parkir Teras Cihampelas.
Menurutnya rencana Pemkot Bandung bekerjasama dengan mall dan hotel untuk kantong parkir Teras Cihampelas dinilai keliru dan gagal paham karena hal itu menyelesaikan masalah dengan masalah
“Konsep awal, kantong parkir skywalk Teras Cihampelas menurut perda RDTRK No. 10 tahun 2015-2035 justru berada di daerah Gelap Nyawang, Jl. Tamansari (Park and Ride), bukan di Jl Cihampelas,” katanya kepada wartawan, Rabu (09/11/2022).
Sebelumnya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berencana akan melakukan kerjasama dengan pihak Ciwalk Mall terkait pemakaian lahan parkir bagi pengunjung Teras Cihampelas. Sehingga seluruh pengnjung akan didorong untuk parkir di area parkir Ciwalk.
“Sejauh ini solusi untuk kita, mencari spot yang bisa kerjasama. Meskipun kita dorong ke Ciwalk. Biar agak besar itu, mudah-mudahan mau kerja sama,” kata Yana, beberapa waktu lalu.
Terkait rencana tersebut, Folmer menganggap kalau rencana tersebut dilakukan Pemkot Bandung sama saja dengan merampas hak para pelaku usaha.
“Areal parkir milik hotel, resto, outlet di sepanjang Jl. Cihampelas kan diperuntukkan untuk kegiatan usaha mereka sesuai dengan persyaratan IMB/PBG. Kalau Pemkot Bandung memaksakan parkir skywalk, disana justru merampas hak penggunaan parkir pelaku usaha,” tegasnya.
Sepertinya rencana Pemkot Bandung untuk memanfaatkan lahan parkir orang demi kelancaran gebyar Teras Cihampelas perlu dikaji ulang. ***