Uncategorized

Kapolres Sleman Dicecar DPR RI, Edy Setyanto: Itu Hal Wajar

SLEMAN, elJabar.com — Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dipanggil Komisi III DPR RI, terkait penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Edy dicecar sejumlah pertanyaan untuk memberikan penjelasan terkait kasus Hogi Minaya. Hogi sendiri menjadi tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya yang tewas akibat menabrak tembok pembatas jalan di Jembatan Jati, Sleman.

Menanggapi dipanggilnya Edy Setyanto oleh Komisi III, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia dan Anggota Kompolnas, Edi Hasibuan menyebut jika hal itu adalah wajar.

“Itu biasa lah. Saya kira memang jika ada kritikan dari masyarakat, itu hal yang wajar. Artinya, ini menjadi bahan introspeksi seluruh jajaran Polri agar bisa memperbaiki kinerja,” ujar Edi Hasibuan, saat dihubungi media ini, Kamis (29/1/2026).

Edi tidak memungkiri terjadinya perbedaan penafsiran hukum di masyarakat. Tapi ia meyakini, kepolisian dalam menetapkan tersangka juga karena adanya alasan tertentu dan adanya cukup bukti.

“Namun demikian, itu juga akan dinilai masyarakat ketika memang dipaksakan kepolisian, maka dinilai lah polisi ini tidak profesional, tidak memihak kepada masyarakat, tidak memihak kepada korban,” katanya.

Pada intinya, imbuh Edi, polisi dalam menjalankan tugasnya agar lebih arif, khsusunya dalam penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan suara masyarakat.
“Dalam kasus ini memang kedua belah pihak meminta keadilan ya. Pihak satu keluarganya meninggal, wajar dia minta keadilan, dan itu sah. Pihak satu lagi juga sama meminta keadilan, dan itu juga sah untuk melakukan pembelaan. Tapi kan juga harus kita lihat, bahwa si korban atau yang ditetapkan tersangka itu melakukan pembelaan. Artinya harus dipahami bahwasannya dia melakukan pengejaran, perburuan terhadap dua pelaku jambret tadi,” papar Edi.

Ditanya soal Komisi III yang meminta agar kasus ini dihentikan atau melalui restorasi justice (RJ), Edi menilai hal itu juga tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Dalam hal ini kan ada yang harus dilakukan, ditempuh. Polisi dan Jaksa harusnya saling mengoreksi. Itu kenapa di kejaksaan juga bisa lolos. Itu harus kita koreski,” ujarnya.

Terkait RJ, Edi menyarankan agar dilakukan koordinasi dahulu antara kedua belah pihak, dengan catatan polisi tidak boleh memaksakan keduanya untuk berdmai.

“Tetapi dengan adanya kondisi seperti ini, saya kira nanti dua pihak yang berperkara akan bermusawarah. Ya mungkin berangkali bisa dimediasi kepolisian agar kasus ini berakhir adil. Saya berharapkan begitu,” ungkapnya.

Jika DPR meminta agar perkara ini dihentikan, menurut Edi tidak bisa begitu saja, karena jika dihentikan, kepolisian akan dikomplain pihak yang meninggal.

“Saya kira ini merupakan bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran Polri agar betul-betul arif dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut masalah dua belah pihak. Kemudian keterlibatan DPR RI dalam kasus ini, itu wajar karena DPR kan perwakilan masyarakat. Jadikan hal itu sebagai masukan,” tandas Edi. ***

Show More
Back to top button