BANDUNG,eljabar. Com — Aparat telah menindak pelaku usaha hiburan malam yang nekat beroperasi di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penindakan tempat karaoke itu dilakukan tadi malam, Jumat (9/7/2021) di Jalan Derwati, Rancasari, Kota Bandung. Satpol PP dan Polrestabes Bandung memberikan tindakan lantaran jelas-jelas tempat usaha itu melanggar peraturan tentang pencegahan Covid-19.
“Pada pukul 19.55 kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu,” kata Direktur Intelkam Polda Jabar, Kombes Pol Ruslan Ependi dalam siaran tertulis yang diterima El Jabar, Sabtu pagi.
Ruslan mengatakan pemilik My Home Cafe adalah Cecep Heri Herdiana (34). Kepadanya, polisi memberikan pembinaan dan polisi juga menyegel tempat karoke miliknya itu.