Dan yang lebih mengherankan lagi menurut Tedi Ginanjar, pada dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi nomor : 600/350-Bid. TR Perihal Informasi Ruang, yang ditujukan kepada Dindin Hasanudin Direktur PT. Muara Bara Indonesia tertanggal 30 Juni 2016.
Pada akhir surat tersebut menurut Tedi, menyatakan bahwa “Informasi ruang ini bukan merupakan izin”. Hal tersebut diataslah yang menurut Tedi, semakin memperkuat indikasi adanya tindak pidana.
“Sehingga dengan adanya penangan kasus ini oleh pihak Kejati Jabar, kebenaran akan nampak dan yang salah dapat diadili demi tegaknya hokum,” pungkasnya. (muis)