Uncategorized

Kasus H. Latib Dinilai Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Jatim

SUMENEP, Eljabar.com – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menyoroti keras proses hukum yang ditangani Polres Pamekasan. Mereka menduga kuat adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam perkara yang dinilai seharusnya masuk ranah perdata.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum Kamarullah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sarat kejanggalan. Ia menyebut, proses penyidikan terkesan dipaksakan untuk memenuhi unsur pidana.

“Kasus ini cacat prosedur dan dipaksakan. Padahal jelas ini hubungan keperdataan, bukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang menjerat H. Latib berawal dari kerja sama bisnis dengan pelapor. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menjanjikan modal sebesar Rp5 miliar, namun realisasinya hanya sekitar Rp1 miliar yang dicairkan secara bertahap.

Sebagai bentuk jaminan, H. Latib menyerahkan sertifikat ruko di Desa Pamolokan, Kota Sumenep, dengan nilai taksiran mencapai Rp4 miliar. Nilai jaminan tersebut dinilai jauh melebihi dana yang diterima, sehingga memperkuat bahwa hubungan keduanya murni bersifat perdata.

“Jaminan sudah diberikan, bahkan nilainya lebih besar dari pinjaman. Tapi pelapor justru mengingkari kesepakatan itu,” tegas Kamarullah.

Ia menambahkan, saat ini perkara perdata antara kedua pihak juga tengah berproses di pengadilan. Secara aturan, kata dia, perkara yang masih berjalan di ranah perdata tidak semestinya ditarik ke ranah pidana sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum mengaku heran atas langkah penyidik Polres Pamekasan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

“Atas dasar itu, kami mendesak Polres Pamekasan agar bersikap profesional, terbuka, dan objektif dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. Di antaranya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Polda Jawa Timur, serta melaporkan balik pihak pelapor.

“Kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan oknum penyidik ke Polda Jatim dan mengambil langkah hukum terhadap pelapor,” pungkasnya. (Ury)

Show More
Back to top button