Pemerintahan

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Nenek Bahriyah, LBH Pusura: Yang Terbit Pertama Lebih Kuat

PAMEKASAN, eljabar.com — Ketua LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusura) Pamekasan, Marsuto Alfianto mengaku memberikan bantuan hukum kepada Bahriyah (61), warga Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

Untuk itu, Polres Pamekasan diharapkan untuk melakukan penyelidikan sebaik-baiknya, informasi yang sudah beredar bahwa pelapor merupakan istri Bhayangkari, serta terlapor masih ada hubungan keluarga.

“Apabila salah satunya mengetahui tentang persoalan hukum dan satunya tidak mengetahui maka tidak balance, nah pasti disitu membutuhkan bantuan. Untuk itu LBH Pusara siap membantu dengan gratis,” ujar Alfianto di Pamekasan, Rabu (27/3/2023).

Hal itu, kata Alfianto, bantuan hukum tersebut bertujuan agar keadilan hukum masyarakat terpenuhi. Pasalnya, kasus sertifikat ganda yang menjerat nenek Bahriyah tidak serta bersalah. Sebab telah ada yurisprudensi yang menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah yang paling kuat secara hukum.

“Apabila ada sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu,” ucapnya.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan, Puguh Hardjono yang dihubungi terpisah menerangkan bahwa kasus sertifikat ganda terjadi hampir di seluruh Indonesia.

Perseteruan antara nenek Bahriyah dan keponakannya itu seperti gunung es, sebab belum menggunakan satu peta pendaftaran hak atas tanah.

“Masalah itu terjadi karena masih belum menggunakan satu peta pendaftaran, sehingga masing-masing beda penggunaanya ada yang tahun 2010, 2015 dan 2005,” ujar Puguh di Pamekasan, Rabu (27/32024).

Sementara Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan disinformasi yang viral di berbagai platform media sosial terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang menjerat nenek Bahriyah (61), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/459/VIII/2022/SPKT/Polres Pamekasan/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022. Pihak pelapor adalah Sri Suhartatik.

Berdasarkan laporan polisi tersebut telah menetapkan dua tersangka, pertama yaitu terlapor atas nama Bahriyah (61). Kedua mantan Lurah Gladak Anyar, Syarif Usman.

Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 meter persegi yang merupakan milik pelapor,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu (27/3/2024). [idrus]

Show More
Back to top button