• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Tuesday, June 6, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka: Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai?

November 17, 2019
in Hukum
Pakar Hukum Pidana Dr. Widiada Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai

Pakar Hukum Pidana Dr. Widiada Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai

BANDUNG, eljabar.com –  Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah menetapkan Irfan Nur Alam putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Panji pengusaha kontraktor, yang terjadi di jalan raya Cigasong-jatiwangi Minggu (10/11/2019) lalu.

Irfan pun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Sabtu (16/11/2019) ditahan. Secara sah dan meyakinkan, Irfan disangkakan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Informasi terbaru, kedua belah pihak menempuh jalan damai. Sang korban yang juga Pelopor, Panji Pamungkas disebut-sebut telah mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).

BacaJuga

Distributornya Ternyata Dari Luar Sumedang, Sat Pol PP Sita 30 Ribu Rokok Ilegal

Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Gapura Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., menyebutkan jika dilihat dari kacamata hukum pidana, hukum pidana itu hukum public, hukum pidana itu hukum sanksi  Kalau aturan-aturan hukum pidana itu sudah dilanggar, maka hukum pidana itu akan terus berjalan.

Berbeda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat yang mengatur tentang orang perorangan seperti yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan, itu bisa damai.

Jadi, menurut Dr. Widiada, walaupun ada perdamaian, namun perkaranya harus jalan terus. Karena dalam hukum pidana itu tidak mengenal istilah damai

“Dalam hukum pidana itu tidak mengenal damai. Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum,” terang Dr. Widiada Gunakaya saat dimintai pendapatnya, Minggu (17/11/2019).

Kemudian lanjut Widiada, penegakan hukum merupakan tugas aparat, tapi masyarakat disini juga bisa berperan dengan mengawal jalannya proses, demi tegaknya hukum.

“Masyarakat harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengawal apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” jelasnya. (**)

Tags: bupati majalengkadr widiadahukum pidanaIrfan Nur Alampolres majalengka
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Foto: Istimewa)

Distributornya Ternyata Dari Luar Sumedang, Sat Pol PP Sita 30 Ribu Rokok Ilegal

May 23, 2023
0

SUMEDANG, eljabar.com,-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar operasi rokok illegal di sejumlah daerah perbatasan Sumedang, seperi...

Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Gapura Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Gapura Mangkir Dari Panggilan Penyidik

May 23, 2023
0

SUMENEP, eljabar.com - Terduga pelaku Penganiayaan pada korban SR (38), warga Desa Palo'lo'an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mangkir dari panggilan...

Satpol PP Sumedang Imbau Warung Tidak Terima Rokok Tanpa Cukai, Warga Juga Jangan Beli

Satpol PP Sumedang Imbau Warung Tidak Terima Rokok Tanpa Cukai, Warga Juga Jangan Beli

May 22, 2023
0

SUMEDANG, eljabar.com, -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang gencar melakukan razia terhadap rokok illegal yang masih marak....

Tak Terima Dikeroyok Tetangganya Warga Gapura Lapor Polisi

Tak Terima Dikeroyok Tetangganya Warga Gapura Lapor Polisi

May 16, 2023
0

SUMENEP, eljabar.com - Kabar nahas menimpa SR (38) warga Pamekasan yang berdomisili di Desa Palo'lo'an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura,...

Kasus Suap MA

Kasus Suap MA, Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

May 16, 2023
0

BANDUNG, Eljabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, kembali menggelar sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin pagi...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..