ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, Eljabar.com — Kebijakan kewilayahan Provinsi Jawa Barat tidak terlepas dari Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan RTRW Nasional, yang dijabarkan melalui Wilayah Pengembangan (WP), Pusat Kegiatan (Sistem Perkotaan), Kawasan Lindung dan Budidaya, serta Kawasan Strategis.
Untuk Jawa Barat wilayah pengembangan merujuk pada isu strategis kewilayahan yang terbagi dalam lima wilayah kerja koordinasi pembangunan. Wilayah Priangan Timur, Wilayah Cekungan Bandung, Wilayah Purwakarta, Wilayah Bogor dan Wilayah Cirebon.
Wilayah pengembangan ini ditentukan berdasarkan potensi wilayah, aglomerasi pusat-pusat permukiman perkotaan dan kegiatan produksi, serta perkembangan daerah sekitarnya. Dan ini mengacu pada skenario pengembangan wilayah sesuai target pencapaian penataan ruang dan arah pengembangan ekonomi.
Kebijakan pengembangan wilayah diwujudkan melalui pembagian enam WP, serta keterkaitan fungsional antarwilayah dan antar pusat pengembangan.
Penetapan WP menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan, sesuai dengan sektor unggulan dan fokus pengembangan masing-masing kabupaten/kota.
Sistem Perkotaan Provinsi Jawa Barat yang tercantum dalam Rencana Struktur Ruang merupakan pusat-pusat permukiman atau pusat kegiatan yang ditetapkan sesuai dengan konteks kebijakan dan strategi pembangunan wilayah daerah dan berdasarkan pertimbangan teknis yang telah dilakukan dalam proses penyusunan RTRW.
“Peran dan fungsi pusat kegiatan tersebut tentunya harus dipenuhi melalui pembangunan dan pengembangan infrasruktur wilayah,” ujar H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Untuk fasilitas minimum di PKN, tersedia fasilitas perhubungan, seperti pelabuhan udara, pelabuhan laut dan terminal, minimal type A. Sedangkan untuk perekonomiannya, tersedia pasar induk antar wilayah. Dan untuk kesehatan, rumah sakit type A, serta fasilitas untuk pendidikan berupa perguruan tinggi.
“Sedangkan untuk fasilitas di PKNp adalah pusat bisnis kegiatan utama yang akan dikembangkan berskala nasional maupun internasional,” jelasnya.
Sementara itu, untuk fasilitas minimum yang tersedia di PKW meliputi fasilitas perhubungan seperti pelabuhan udara dan/atau pelabuhan lautdan/atau terminal tipe B. ubntuk fasilitas ekonomi berupa pasar induk type B, untuk kesehatan rumah sakit type B dan untuk pendidikan berupa perguruan tinggi
Menyoroti masalah penetapan PKL perkotaan, diarahkan pada pertimbangan teknis bahwa kota-kota yang ditetapkan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan perkotaan, dengan kegiatan-kegiatan yang berciri perkotaan. Seperti industri, permukiman perkotaan, perdagangan dan jasa, dan lainnya.
Sedangkan PKL pedesaan diarahkan untuk menjadi pusat kegiatan koleksi dan distribusi bagi wilayah-wilayah belakangnya dan ditetapkan sebagai kawasan yang dapat dikembangkan secara terbatas.
“Bisa dikembangkan untuk kegiatan industri berbasis pertanian,” kata Kasan Basari.
Untuk kawasan lindung dan budidaya, tercantum dalam peta Pola Ruang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 yang menampilkan dominasi ruang dalam skala peta provinsi.
Kawasan lindung berupa deliniasi kawasan lindung hutan meliputi hutan lindung dan hutan konservasi, serta kawasan lindung non-hutan meliputi kawasan resapan air, kawasan perlindungan geologi, kawasan rawan bencana.
Sedangkan kawasan budidaya yang tercantum dalam peta pola ruang terdiri dari kawasan peruntukan Hutan Produksi, simbol Kawasan Industri, kawasan permukiman, dan simbol kawasan hankam.
“Kawasan berfungsi lindung merupakan informasi yang penting dalam pemanfaatan ruang/pembangunan di kawasan budidaya. Karena pembangunan harus dilaksanakan sesuai daya dukung lingkungan dan berkelanjutan,” paparnya.
Kawasan Strategis Provinsi yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, terdiri dari 24 KSP yang ditetapkan berdasarkan sudut kepentingan dan penanganan.
“Ada juga beberapa KSP merupakan kawasan utama untuk ditangani sesuai kewenangan provinsi. Sedangkan KSP lainnya akan masuk dalam kategori kawasan yang akan dipertimbangkan untuk menjadi non KSP. Karena sudah tidak menjadi kewenangan provinsi lagi,” pungkasnya. (muis)