Kebijakan Sekdis Kab Bandung Dinilai “Kuma Kuring”
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Sekertaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Bandung, Drs. H. Nandang Kuswara, M.Pd membuat terobosan baru, yakni pada promosi Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) diduga kuma kuring/semau gue, tidak memandang kepala senior. Tak pelak jadi sorotan.
Minijer SMPN saat diwawancara menjelaskan, kebijakan Nandang pada rapat Rabu, 12 Januari 2022 di SMPN Margahayu, diantaranya menuturkan, tidak ada dasar hukumnya kepala sekolah angkatan baru harus ditempatkan di sekolah A, B atau C.
“Contohnya, Kepala SMPN 3 Rancaekek, Kepala SMPN 1 Ciparay dan Kepala SMPN Baleendah itu angkatan baru mestinya ditempatkan di smpn tipe C karena mereka belum pengalaman, jadi kepala sekolah terlebih di SMPN tipe A,” jelas sumber.
“Dan pula kenapa kepala sekolah tipe C kalau hendak pindah ke tipe A harus menempuh waktu dua tahun dulu, itu juga tidak ada dasar hukumnya tanya?,” tanya sumber kepada eljabar.com, Senin (17/01/2022).
Mantan Ketua cabang PGRI kecamatan menegaskan, Nandang belum pengalaman memimpin tingkat atas, sebab berasal dari Pengawas SD khusus menangani Anak Kebutuhan Khusus (ABK) inklusif.
“Mestinya bikin terobosan selaras dengan yang sebelumnya supaya tidak dikeluhkan,” tandasnya. A56