Kejari Pamekasan Tetapkan Fathor Rahman Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Laden 2018-2019

PAMEKASAN, eljabar.com — Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menetapkan Fathor Rahman sebagai tersangka pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh Bumdes Semeru 2018-2019.
Penetapan tersebut diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-57/RP.4/07/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda selaku Penyidik yang memanggil Alimuddin selaku Kepala Desa Laden.
“Iya, sempat ada surat masuk ke desa dari Kejari Pamekasan beberapa waktu lalu, isi surat itu tentang BUMDes Semeru Desa Laden,” ujar Alimuddin, di ruang kerjanya, Selasa (16/07/2024).
Alimuddin menerangkan, permasalahan BUMDes Semeru tersebut sudah tiga tahun berada di meja Kejari Pamekasan.
“Laporan sudah dilayangkan sejak 6 juli 2022 lalu, lamanya proses untuk mengungkap kebenaran yang ada di Desa Laden tidaklah mudah,” terang Alimuddin.
Menurut Ali, berdasarkan surat penyidikan Kejari Pamekasan Nomor: Prit-01/M.5.18/Fd.3/03/2024 tertulis atas nama tersangka adalah Fathor Rachman.
Di samping itu, kata Ali, ia juga telah menerima surat panggilan saksi Nomor: SP-57/RP.04/07/2024 untuk kasus yang menjerat Fathor Rahman sebagai Tersangka dugaan korupsi pengelolaan Bumdes Semeru.
“Kami juga dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini,” ujarnya.
Selain dirinya, Ali juga menyebutkan bahwa Sekretaris Desa Laden Puguh Jemmy Setiawan juga diminta menghadap penyidik Kejari Pamekasan sebagai Saksi pada Kamis, 18 Juli 2024 mendatang.
Seperti diketahui, perjalanan pengungkapan kasus ini berlangsung cukup lama. Bahkan, Inspektorat harus melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT) terhadap pengelolaan BUMDes Semeru tahun 2018 dan 2019.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina belum mengonfirmasi penetapan status tersangka Fathor Rahman.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pertayaan eljabar.com terkait penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola BUMDes Semeru tahun 2018-2019 tersebut, juga belum diklarifikasi. (M. Idrus)







