Hukum

Kejari Sumenep Terkesan Menghalangi Tugas dan Tupoksi Wartawan

SUMENEP, eljabar.com – Memang sudah tugas seorang pewarta melakukan liputan, untuk memenuhi tugas dan tanggungjawabnya sebagai media publik. Jadi, melakukan perekaman dan mengambil foto di lokasi liputan itu sudah tugas seorang wartawan.

Namun sangat disayangkan, hal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Instansi negara tersebut melarang wartawan saat mengambil foto untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Tak hanya itu, pelayanan instansi tersebut juga dikeluhkan lantaran para resepsionis atau petugas front office yang bertugas untuk melayani para tamu bersikap tidak ramah dan tak sewajarnya.

“Mau ambil foto dilarang tanpa alasan yang jelas, ini kan aneh. Belum lagi pelayanan di bagian resepsionis yang hanya bersolek diri, tertawa, dan main HP,” Kata Hendra salah satu wartawan media online yang bertugas di bumi sumekar ini. Jumat, (25/06/2021).

Wartawan Madurapost.net itu, mengatakan bahwa tugas seorang wartawan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini jelas telah menciderai tugas kami. Jika kondisi ini dibiarkan kami akan meminta redaksi untuk berkirim surat langsung ke sana. Kemudian, kami juga akan tembuskan ke Kejagung RI,” tegas dia.
“Ini sudah keberapa kalinya saya liputan ke sana mendapat perlakuan kurang baik,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan, melalui Kasi Intel, Novan Bernadi, mengatakan bahwa dirinya bukan melarang wartawan ambil foto. Namun, hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Gimana ya, bukan dilarang sebenarnya. Ini juga merupakan ketentuan dari pusat, karena saat ini kami dalam tahap menuju WBK. Jadi namanya WBK ya aturannya ketat, soalnya tahun kemarin kita gagal,” dalihnya.

Mengenai soal pelayanan resepsionis yang dinilai kurang ramah kepada tamu. Pihaknya mengatakan jika petugas di bagian penerima tamu itu hanya menjalankan perintah saja. Selain itu, karena sebagian dari mereka masih baru bekerja di Instansi negara yang berada di bumi sumekar ini.
“Oh itu biasa. Mungkin masih baru, atau mungkin karena bawaan hamil. Mohon dimengerti lah,” kata Novan.

Pihaknya berjanji, ke depan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi bagi para pewarta yang bertugas liputan di lingkungan Kejari.
“Hari Jumat ini ada rapat terkait dengan WBK di sini, jadi tak sampaikan nanti,” tandasnya. (ury)

Show More
Back to top button