BANDUNG, eljabar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam proyek revitalisasi Waduk Darma di Kabupaten Kuningan.
Pegiat anti korupsi Jawa Barat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Nusantara (PAN) bersama Manggala Garuda Putih (MGP), Agus Satria menyebut berdasarkan hasil investigasi dan temuannya di lapangan diduga kuat telah terjadi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dalam proses pembangunan atau revitalisasi Waduk Darma tahun anggaran 2021 lalu.
Agus mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data-data serta dokumen yang menunjukkan praktik korupsi berjamaah yang dilakukan oknum pejabat Dinas Sumber Daya Air Provinsi (SDAP) Jawa Barat.
“Modusnya dengan cara melakukan pembayaran lahan fiktif dengan dalih untuk kepentingan revitalisasi waduk. Kami mendapatkan dokumen LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK bahwa proyek ini sarat korupsi dan harus diusut tuntas,” ujar Agus Satria kepada wartawan di Bandung, Sabtu (11/02/2023).
Modus pembelian lahan warga fiktif ini, kata dia, dilakukan oknum pejabat Dinas SDAP Jawa Barat dengan cara menitipkan anggaran kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan dan revitalisasi Waduk Darma yakni PT Unggul Sekoja.
“Padahal faktanya, tidak pernah ada pembayaran lahan milik masyarakat ini. Ini kejahatan luar biasa. Selain fiktif tidak ada pembayaran, kami juga melihat dananya di-mark up,” beber Agus Satria.
Sebagai informasi, Pemprov Jabar kini sedang melakukan revitalisasi untuk tahap kedua di Waduk Darma Kabupaten Kuningan. Adapun anggaran yang digelontorkan disebut-sebut mencapai Rp 40 miliar.
Tahap revitalisasi lanjutan ini, menyasar beberapa titik seperti area permainan anak-anak hingga warung milik pedagang di kawasan wisata. Selan itu, beberapa sasaran proyek revitalisasi yakni pembangunan masjid, gedung serbaguna, dan kantor pengelola.
Berdasarkan hasil penelusurannya di lapangan, kata Agus, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proyek revitalisasi Waduk Darma di bawah koordinasi Dinas SDAP Jawa Barat. Selain pengadaan lahan fiktif, ia menemukan adanya kelebihan bayar yang dibayarkan Pemprov Jabar kepada kontraktor.
“Total kerugian negara sementara yang sudah kami hitung, sudah mencapai lebih dari tiga miliaran rupiah. Angka pastinya kami masih hitung,” ungkap Agus Satria.
Selain itu, kata Agus, kualitas pekerjaan yang dibangun pihak kontraktor pun jauh dari memuaskan. Dengan kata lain, kata Agus, anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan akibat anggaran banyak disunat.
Parahnya lagi, munculnya dugaan kerugian negara ini memang sudah muncul sejak awal yakni ketika dalam tahapan perencanaan oleh konsultan manajemen perencanaan PT Aris Baru. Pasalnya, tenaga ahli yang diusulkan konsultan tidak sesuai bidang keahliannya.
Hal ini terjadi karena sebenernya konsultan perencana konstruksi ini memang secara teknis tidak mampu. Sebab, mereka hanya meminjam bendera perusahaan lain.
“Bahkan dalam penelusuran kami dan hasil LHP BPK RI proyek mengalami keterlambatan 2kali sampe bulan Maret tahun 2022 proyek masih berjalan,banyak lagi di indikasi perbuatan melawan hukum,” tegas Agus satria.
“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum terutama Kejati Jabar harus turun untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Waduk Darma ini. Padahal ada tim pendampingan Kejati, namun PPK diduga sudah berencana melakukan perbuatan melawan hukum bersengkongkol dengan penyedia. Kami dalam waktu dekat akan membuat laporan pidana dugaan korupsi ini,” ujar Agus.
Agus berharap kepada Kejati Jabar proses tuntas kasus proyek ini karena ini contoh gagal nya proyek pengadaan barang dan jasa ketika pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas PSDA, barjas dalam memilih perusahaan padahal tim pendampingan Kejati sudah memberikan saran dan pertimbangan agar tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dan bisa berdampak negara di rugikan karena ini adalah uang bersumber dari APBD provinsi Jabar yang bersumber pendapatan hasil pungutan pendapatan bagi hasil daerah dan provinsi sehingga jangan sampai merugikan masyarakat Kuningan.
Sementara Kepala Dinas SDAP Jabar belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan. *red