Kejati Jatim Sasar Gurita Korupsi Proyek Pemerintah
SURABAYA, eljabar.com — Putusan sidang tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1727/ K/Pid.Sus/2016 telah mengganjar MN, Direktur CVBN, 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikas (TIK) dan pengadaan media pembelajaran interaktif Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.626.163.000,00.
Selain itu, sidang majelis tingkat kasasi yang terdiri dari Dr. Salman Luthan, SH MH sebagai Ketua dan hakim anggota yang terdiri dari H. Syamsul Rakan Chaniago, SH MH dan MS Lume, SH juga memutuskan hukuman pengganti selama 6 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Tak ayal, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut segera dieksekusiĀ Kejaksaan Tinggi JatimĀ dengan menjemput dan menitipkan pengusaha yang dikenal moncer menjadi rekanan pengadaan barang jasa pemerintah itu di Rutan Kelas IIB Sampang.
Sepertinya Kejati Jatim tak cukup puas dengan keberhasilannya mengungkap korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kab. Probolingo silam. Tak sekadar penyimpangan pengadaan TIK, para pengak hukum negara itu Kejati juga sedang menelusuri proyek lain yang disinyalir merugikan keuangan negara.
Hingga akhirnya Kepala Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-911/M.5.5/Fd.1/07/2020 atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan preservasi rehabilitasi jalan Bangkalan Tanjungbumi Sotabar Sumenep TA 2019 yang dikerjakan oleh PTJ, perusahaan jasa konstruksi milik MN.
Berdasarkan informasi di laman lpse.go.id, PTJ mengerjakan paket proyek PPK 3.1 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Timur setelah memenangkan lelang pekerjaan dengan nilai penawaran sebesar Rp28.844.146.645,00 atau setara 89,77% dari HPS sebesar Rp32.130.500.000,00. Namun sangat ironis, sebelum penyerahan tahap akhir Desember 2020 mendatang, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim mengendus aroma tak sedap korupsi pada pelaksanaanya.
Sejumlah kalangan merespon positif kinerja penindakan korupsi Kejati Jatim. Penggiat anti korupsi dan pendiri Invasus, Lukas Jebaru berharap agar korupsi yang terjadi di sektor pengadaan barang jasa pemerintah dapat ditekan. Sebab, menurut Lukas, korupsi yang terjadi di sektor pengadaan barang jasa pemerintah relatif terbilang tinggi.
“Beberapa penelitian yang dilakukan lembaga anti korupsi menyebutkan bahwa korupsi pengadaan barang jasa masih menempati urutan teratas. Tekad Kejati Jatim yang akan menuntaskan kejahatan korupsiyang terjadi di sektor pengadaan barang jasa pemerintah sudah selayaknya patutĀ diapresiasi dan didukung,” katanya.
Masih kata Lukas, penyimpangan yang terjadi di sektor pengadaan barang jasa disebabkan oleh multi faktor. Terutama kinerja pengawasan yang nasih tereduksi oleh masalah integritas fungsional proyek.
Terpisah, untuk memperoleh tanggapan atas kinerja pengawasan yang dinilai lemah oleh sejumlah kalangan, eljabar.com mendatangi kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Jawa Timur. Hingga berita ini dipublis, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsin Jatim, belum berhasil ditemui. (iwan/*)