JAKARTA, eljabar.com — Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presdien / Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Jonny Sirait menyikapi adanya hak karyawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang belum dibayarkan perusahaan milik BUMN tersebut.
Jonny menjelaskan, perselisihan ini bermula saat dua karyawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) inisial Y dan H mengajukan permohonan pensiun dini dan pensiun yang telah disetujui perusahaan melalui Keputusan Dreksi BKI.
Perselisihan yang terjadi mengenai pengakuan masa kerja dimana PKB BKI mengakui masa kerja karyawan terhitung sejak menjadi pegawai tetap.
Sementara sesuai UU Ketenakerjaan No 13 tahun 2003 pengakuan masa kerja pegawai dihitung sejak terjadinya ikatan kerja antara pekerja dan pengusaha.