Kepsek Pusing! SPJ BOS Perubahan Jadi Tempat Utak-utik Oknum?
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengaah Pertama Negeri (SMPN), oleh pihak sekola di seluruh indonesia harus sesuai petunjuk teknis (juknis) dan dibarengi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan ada SPJ perubahan yang disinyalir tempat merubah barang yang tidak dibutuhkan oleh sekolah masuk melalui oknum, sepertihalnya di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Bandung.
Sumber menjelaskan, sekarang ini pembelian barang kebutuhan sekolah harus non tunai melalui sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/ jasa (barjas) oleh satuan pendidikan (SiPlah). Kalau ada oknum memaksa memasukan barang yang tidak dipesan pastinya kepala sekolah pusing.
“Jelas, kepala sekolah dipusingkan, sebab barang yang tidak dipesan harus masuk ke RKAS BOS Perubahan, tentunya harus merubah RKAS yang sudah jadi,” kata mantan Ketua cabang PGRI yang enggan ditulisnamanya kepada eljabar.com, Selasa (04/10/2022)
Kepala SDN ini mengaku, belum lama ini ada barang yang tidak dipesan ujug-ujug datang ke sekolah dengan harga jutaan rupiah, sangat memberatkan.
“Barang tersebut bukan skala prioritas kebutuhan sekolah, tak pelak mejadi pusing. Musabab, harus mengatur keuangan dana BOS,” tandas sumber sembari memegang kepala pertanda sedang pusing. A56