Pendidikan

Kepsek SDN: BOS Sangat Boleh Digunakan untuk Pembuatan KTSP

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Terkait OTT saber pungli di sekretariat PGRI Kabupaten Bandung wilayah Katapang pada Kamis pekan lalu kepada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Salah seorang pengawas SD kecamatan timur angkat bicara, Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) perlu divalidasi oleh Pengawas, Kasi Kurikulum dan disahkan oleh Kabid SD, sebab pusat pusat kurikulum (PUSKUR) tidak semua mata pelajaran ada di PUSKUR terutama pelajaran muatan lokal.

“MULOK di Jawa Barat ada bahasa, sastra sunda, PLH tidak boleh mengurangi jam, contohnya kelas 1 hingga kelas 6 sudah ditentukan waktunya dari pusat misalnya kelas 1.30 jam ditambah mulok Jawa Barat 2 jam, jadi kelas 1.32 jam itu harus divalidasi,” bebernya.

Perlu diketahui, kata dia, PUSKUR sudah menentukan jumlah jam belajar, misalnya kelas 1.30 jam dan kalau swasta suka memasukam BTQ boleh karena pelajar. Tapi jangan memasukan ekstrakulikuler karena diluar KTSP.

“Dan pula, BOS  boleh digunakan untuk pembuatan KTSP namun yang dihawatirkan uang keluar  oknum kepala sekolah tidak memasukan ke  rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS),” pungkas sumber keada eljabar.com, Rabu (28/07/2021).

Salah seorang Kepala SDN dengan tegas mengatakan, menyusun KTSP jelas mengeluarkan dananya dari BOS dan sangat boleh.

“Lebih jauh sebelum pembuatan KTSP sekolah belanja  ATK lalu mengundang guru sesudah lengkap jadi tim baru membahas KTSP serta mendatangkan narasumber dan sesudah jadi KTSP baru  di foto copy, jilid dan memberi uang transportasi, makan minum (mamin) dan dokumen 1, 2 dan 3,” beber sumber. A56

Show More
Back to top button