Regional

Ketua YCBN Gunung Kekenceng, Tedi Ginanjar: Ada Perkembangan Bagus, Terkait Status ODCB Kota Militer Jepang Hiroshima-2

KAB. SUKABUMI, elJabar.com – Upaya keras yang dilakukan pihak Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng dalam memperjuangkan Kawasan Kota Militer Jepang Hiroshima-2 Sukabumi sebagai warisan budaya, setidaknya memberikan harapan besar atas upayanya selama ini.

Hal tersebut setelah Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, Tedi Ginanjar dan jajarannya melakukan pertemuan dengan pihak Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada Senin 29 Agustus 2022, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid.

Pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai tindaklanjut surat dari Direktorat Jenderal Kebudayan Kemendikbudristek RI Nomor : 2214/F4/KB.00.04/2021 Hal : Penanganan Kasus Pelestarian Warisan Budaya tertanggal 28 September 2021.

Pada pertemuan tersebut, menurut Ketua YCBN Pojok Gunung Kekenceng, Tedi Ginanjar, pihaknya menyampaikan sejumlah data terkait sejarah dan keberadaan Kawasan Kota Militer Jepang Hiroshima-2 Sukabumi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai warisan cagar budaya.

Substansi pada rapat tersebut membahas masalah warisan budaya/objek diduga cagar budaya Kawasan Kota Militer Jepang Hiroshima-2 dan Pertahanan Divisi Siliwangi di Gunung Kekenceng yang berada di desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi serta bekas Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi 1993 yang berada di Desa Priangan Jaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

“Seluruhnya diduga memiliki kaitan dengan Monumen Harimau Siliwangi yang diresmikan tanggal 20 Mei 1978 oleh Bupati Sukabumi, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anwari. Monumen yang dibuat dan diresmikan dalam rangka memperingati HUT Kodam III Siliwangi ke-32 tahun tersebut, terletak dipertigaan jalan protokol Sukalarang-Cianjur,” jelas Tedi Ginanjar, kepada elJabar.com, Rabu (31/08/2022).

Dalam pertemuan itu, selain menyerahkan fotocopy dokumen-dokumen terkait, Pengurus YCBN Pojok Gunung Kekenceng juga memaparkan beberapa hambatan proses penetapan warisan budaya/objek diduga cagar budaya Kawasan Kota Militer Jepang Hiroshima-2 Sukabumi kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI.

“Yaitu, diantaranya masalah status tanah dikuasai Negara, serta kegiatan eksploitasi pertambangan dikawasan tersebut yang menyebabkan berubahnya benda, struktur dan bangunan warisan budaya tersebut,” ujar Tedi.

Padahal secara tegas menurut Tedi, disebutkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi dalam surat yang ditujukan kepada Camat Cireunghas dengan Surat Nomor : 430/215/Budaya, perihal : Objek Diduga Cagar Budaya, tertanggal 26 Februari 2018, yang menyatakan sebagai berikut : “Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pasal 31 ayat 5 yang berbunyi : Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya. Sehubungan hal tersebut diatas, selama proses pengkajian, dimohon bantuan saudara untuk bersama-sama menjaga dan melindungi objek diduga merupakan peninggalan sejarah dari hal-hal yang tidak diinginkan”.

Pada kesempatan yang sama, Pengurus YCBN Pojok Gunung Kekenceng juga menyampaikan permohonan dan usulan kepada jajaran Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI agar dapat membantu penetapan warisan budaya tersebut menjadi Kawasan Cagar Budaya.

Karena pihak Yayasan menilai bahwa secara administrasi, warisan budaya/objek diduga cagar budaya tersebut diatas sudah cukup memenuhi syarat untuk ditetapkan, bahkan pihak Yayasan pun telah melakukan koordinasi ke Kodam III Siliwangi serta ke Dinas Sejarah TNI-AD (Disjarahad) di Jl. Belitung No. 6 Merdeka-Kota Bandung pada Tanggal 3 Februari 2022.

Selanjutnya merespon permohonan dan usulan pengurus Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, menurut Tedi Ginanjar, pihak Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Desse Y. (Bidang Hubungan Unesco) memberikan atensi dan mengeluarkan pernyataan, yang pada pokoknya akan melakukan pengecekan ke lokasi warisan budaya ODCB Kota Militer Jepang Hiroshima-2 Sukabumi.

“Beliau juga akan mendorong untuk segera ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya, karena objek tersebut telah didaftarkan dalam Register Nasional Cagar Budaya Kembikbudristek RI Nomor : PO2019120300001 tanggal 3 Desember 2019 dan telah lolos Verifikasi sebagai Kawasan Cagar Budaya,” jelas Tedi.

Hal senada juga menurut Tedi, disampaikan Natsir (Bidang Penetapan Cagar Budaya) bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi, agar melakukan koordinasi dengan Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbudristek RI untuk segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang akan melakukan beberapa tahapan serta kajian untuk dasar penetapan warisan budaya tersebut, menjadi Kawasan Cagar Budaya Kota Militer Jepang Hiroshima-2 Sukabumi.

“Alhamdulillah ada perkembangan yang bagus. Semoga pertemuan ini segera mendapatkan hasil dan keputusan yang sesuai dengan yang kita perjuangkan selama ini,” kata Tedi.

Dalam pertemuan tersebut diakhiri dengan mengucapkan pernyataan dari Pengurus Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, bahwa pihak Yayasan akan menggugat perusahaan-perusahaan pertambangan yang diduga melakukan penyerobotan tanah Negara/dikuasai Negara, perusakan lingkungan hidup dan perusakan warisan budaya di Sukabumi Timur melalui lembaga peradilan. (muis)

Show More
Back to top button