SUMEDANG, eljabar.com — Untuk menekan terjadinya aksi kriminalitas dan premanisme yang diakibatkan dari pengaruh minuman beralkohol, serta mencegah gangguan kantibmas di wilayah hukum Polsek Cimanggung jelang pergantian tahun baru Islam 1 Muharam 1441 H.
Dilaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditinggkatkan (KKYD). Pada hari Sabtu (31/8/2019) yang dimulai pukul 15.30 Wib, di wilayah hukum Polsek Cimanggung dengan sasaran peredaran minuman keras beralkohol / Miras. Giat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cimanggung Kompol Kuswanto, S.H.
Miras tersebut disita dari kios jamu milik MS 37 tahun lokasi dusun Bangkir Desa Sindang Pakuon kec cimanggung Dan kios milik Sdr DB 35 tahun Dusun Cicabe Rt 06 /01 Desa Sindang Pakuon Kecamatan Cimanggung Giat selesai pukul 17.45 wib dan berjalan dengan aman kondusif.
“Selanjutnya barang bukti diamankan ke mapolsek Cimanggung yakni 4 Botol besar miras jenis intisari , 2 botol kecil miras jenis anggur merah colombus, 2 Botol kecil Arak Dan 1 botol besar Anggur Merah orang Tua,” terang Kuswanto. (Abas)