Komisi 3: Kota Bandung Butuh Inovasi untuk Menuntaskan Masalah Parkir

BANDUNG, eljabar.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., menjadi narasumber talk show Radio Sonata. Talk show bertajuk “Parkir Tertib Kota Lebih Bersahabat”, itu juga dihadiri Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yoga Mamesa, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Sutaya mengatakan, masalah parkir di Kota Bandung masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari kapasitas ruang parkir hingga sosialisasi peraturan daerah serta regulasi yang mengatur soal perparkiran.
“Komisi III selalu berkoordinasi dengan Dishub, membahas bersama-sama bagaimana menyelesaikan masalah parkir di Kota Bandung. Ini tantangan buat kita. Harus berinovasi. Terutama di titik padat seperti Dago, Braga, Cibadak,” tuturnya.
Sutaya menjelaskan, berdasarkan fungsi pengawasan dewan terdapat sejumlah aturan yang bertautan dengan urusan parkir. Di antaranya Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi pada perda itu semua sudah diatur seperti cara memungut retribusi, penetapan lokasi, maupun tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran yang harus dilakukan petugas. Kami sidak ke lapangan bersama-sama dengan DIshub untuk menyosialisasikan regulasi yang ada. Kami mesti semakin gencar. Masih banyak warga yang belum paham. Apalagi pendatang atau tamu,” ujarnya.
Dalam evaluasi yang dijadikan catatan oleh Komisi III DPRD Kota Bandung, Sutaya melanjutkan, diperlukan penegakan hukum yang tegas oleh Dinas Perhubungan terhadap parkir liar. Pemerintah Kota Bandung juga harus terus menambah ketersediaan kantong-kantong parkir.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk selalu bergerak bersama Satpol PP untuk menegakan aturan yang sudah tertuang di dalam perda. Kepada masyarakat, Sutaya meminta untuk selalu aktif melaporkan pelanggaran parkir melalui sejumlah layanan pemerintah.
“Di Kota Bandung kita punya ‘Lapor!’. Dishub harus terus berkoordinasi antarinstansi. Itu rekomendasi dari Komisi III DPRD kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kami di dewan sangat mendukung upaya-upaya memperlancar arus lalu lintas terutama kemacetan yang disebabkan parkir liar,” katanya.
Sutaya menuturkan, Komisi III selalu mengingatkan Dishub seturut hasil evaluasi dewan atas permasalahan parkir di lapangan. Termasuk soal keberadaan mesin parkir yang banyak di antaranya sudah rusak dan tidak bisa digunakan. Padahal, anggaran yang disediakan untuk mesin parkir cukup besar.
“Sebulan sekali kita ketemu Dishub. Kita evaluasi. Apa yang telah dijalankan dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Soal mesin parkir, uang rakyat ada di situ. Tetap harus kita optimalkan,” katanya.
Parkir juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihimpun dari retribusi parkir. Dewan akan terus mengawasi target PAD dari retribusi parkir dan realisasinya yang kerap belum maksimal.
“Untuk menghindari kebocoran PAD perlu pengawasan. Kita harus rutin. Kenapa kita setiap bulan ketemu, karena kita terus tagih peningkatan PAD. Dishub harus bergerak berdampingan dengan Satpol PP untuk penegakan perda,” ujarnya.
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yoga Mamesa mengakui masih ada juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Bandung. Oleh karena itu, Dishub Kota Bandung terus mengedukasi juru parkir supaya penerapan di lapangan sesuai prosedur.
Mereka juga tak segan menderek kendaraan yang menggunakan lahan parkir sembarangan. Ia meminta warga untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tanpa juru parkir resmi yang berseragam khusus.
“Yang resmi itu petugas parkirnya yang ada surat tugas, menggunakan baju juru parkir dari Dishub, dan marka parkir. Jukir tidak resmi kita serahkan ke Tim Saber Pungli. Dari dulu kita gerakkan sosialisasi. Apalagi ada pembinaan juru parkir. Kita bina supaya mereka mengerti,” ujarnya. ***