Pihak Komisi A, kata Acep Ana, sudah sepakat dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan mengidentifikasi perkembangan proses lahan pengganti ke lokasi perusahaan tersebut. “Agar mendapat kepastian, kami dari komisi A akan melakukan monitoring dan mengindetifikasi ke lokasi.
Hal itu, untuk memperjuangkan hak masyarakat dan Daerah,” tuturnya. Lebih lanjut Acep Ana mengatakan, sesuai dengan regulasi dan perundang- undangan yang mengatur tentang pengelolaan potensi panas bumi baru terbarukan.
“Intinya, siapa dan dari manapun perusahaannya harus mengikuti prosedur dan taat akan regulasi yang berlaku,” katanya.
Acep Ana menegaskan, sesuai dengan IPPKH perusahaan yang memanfaatkan kawasan kehutanan diwajibkan untuk menyediakan kompensasi lahan pengganti. “Saya yakin, manajemen perusahaan baik Geo Dipa Energi atau Star Energi Geothermal Wayang Windu tahu persis tentang regulasi yang tertuang dalam IPPKH,” jelasnya.