BANDUNG, eljabar.com — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi menyatakan, pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung Pasal 67 No. 10 tahun 2015-2035.
Folmer melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah SKY WALK Pedestrian Layang diperuntukan bagi pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 Perda No. 10 th 2015-2035 ttg RDTR Kota Bandung.
Namun saat ini Pemerintah Kota Bandung malah mengalihfungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas, alias menjilat air ludah sendiri.
“Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer kepada wartawan, Kamis (27/10/ 2022).
“Bukan kita tidak peduli dengan PKL, tapi soal aturan yang dilanggar Pemerintah Kota Bandung soal pemanfaatan ruang terbuka,” imbuhnya.
Terang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Pembagunan Teras Cihampelas awalnya untuk mengurai kemacetan yang ada di kawasan Cihampelas. Tapi saat ini dengan beralih fungsi malah muncul masalah baru. Seperti lahan parkir yang minim, kantung parkir yang tidak tersedia untuk pengunjung dan lainnya.
“Itu (Teras Cihampelas) sejak awal direncanakan untuk pejalan kaki, yang terhubung dari Jalan Gelap Nyawang di Taman Sari sebagai Park and Ride, sehingga kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar bisa terurai,” ujarnya.
Pembangunan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu dinilai tidak memenuhi standar bahkan berpotensi pada kegagalan struktur.
“Kita sudah ingatkan beberapa kali namun tidak pernah digubris,” ucapnya. *red