BANDUNG, eljabar.com — Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima Audiensi Tim PKWT14 (9 orang Mantan Karyawan PT Dirgantara Indonesia) di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (03/01/2025).
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono S.Si., Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Aswan Asep Wawan, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., drg. Susi Sulastri, Elton Agus Marjan, H. Soni Daniswara S.E., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Para mantan karyawan PT. Dirgantara Indonesia tersebut mengaspirasikan terkait uang pensiunannya yang masih belum dibayarkan hingga saat ini. Kendati ada skema untuk dicicil, namun masa pencicilan yang dinilai terlalu lama yakni 36 kali atau sekitar 3 tahun.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, Komisi IV mendorong untuk komunikasi antara kedua belah pihak untuk terus dilanjutkan, walau gugatan sudah dilakukan.
Ia menerangkan bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kendati sebelumnya sudah dilakukan upaya bipartit dan tripartit, namun belum ada titik temu.
“Kalau upaya ini sudah mentok secara negosiasi, karena dari teman-teman enggak mau dicicil dalam tempo waktu yang panjang, yakni 36 bulan atau 3 tahun. Mereka ingin dipercepat,” ujarnya.
Menurut Iman, ratusan tenaga kerja lainnya sudah menerima skema pencicilan terkait dana pensiunan tersebut.
“Pesan moralnya, ini harus tetap diperjuangkan bahwa ini PR dari BUMN dan di kita ada BUMD, yang memang tidak sehat. Kemudian berdampak kepada tenaga kerja, ini harus jadi perhatian dari pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai ada tenaga kerja yang dizalimi, mereka sudah bekerja keluar keringat dan lain sebagainya, tapi tidak dipenuhi haknya. Maka kita bantu menyuarakan itu dan pendampingan dari mediator yang difasilitasi Disnaker,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan PKWT14, Hadi Prasongko menerangkan, audiensi tersebut untuk menyampaikan yang terjadi terhadap hak-hak normatif mantan karyawan pensiunan PT DI.
“Alhamdulilah responsnya ini positif, ini normatif kita audiensi. Yang penting sudah masuk ranah PHI, maka semua keputusan akan melalui jalur hukum dan kita akan mengikuti proses itu,” ucapnya.
Mediator Disnaker Kota Bandung, Asep Rahayu Mardana berharap adanya solusi terbaik terkait persoalan tersebut, tanpa harus menunggu hasil keputusan pengadilan.
“Sekarang sudah masuk PHI, tapi kita berharap adanya musyawarah diluar persidangan terkait persoalan ini,” ujarnya. *red