Konservasi Bahan Galian dan Upaya Menjaga Kelestarian Fungsi Lingkungan
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Kegiatan konservasi bahan galian merupakan bagian kebijakan pengelolaan bahan galian yang memiliki fokus pada optimalisasi manfaat dan minimalisasi dampak negatif usaha pertambangan. Khususnya dampak terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam kerangka optimalisasi manfaat bahan galian terdapat upaya, pemeliharaan, proteksi, penambangan dan pengolahan serta peningkatan nilai tambah terhadap bahan galian tersebut.
Sedangkan dalam upaya meminimalisir dampak negatif akibat penambangan dan pengolahan bahan galian, menurut Sekretaris Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, harus ada upaya pemantauan dan pengawasan pada usaha penambangan, khususnya yang berakibat langsung terhadap kelestarian fungsi lingkungan.
Pengelolaan bahan galian di sisi hulu, dari saat eksplorasi hingga penambangan dan nilai tambah mineral di sisi hilir pada tahapan pengolahan, perlu mendapat perhatian. Sehingga pemborosan atau penyia-nyiaan terhadap mineral di masa mendatang harus dihindari.
“Maka kebijakan dan pengaturan aspek konservasi perlu mendapat perhatian dan segera diformulasikan. Ini sebagai bentuk pengendalian terhadap adanya eksplorasi tambang,” ujar Buky Wibawa, kepada elJabar.com.
Konservasi sebenarnya bukan merupakan hal yang baru dalam pengertian pengelolaan bahan galian. Seperti diketahui bahwa konservasi ini, tugas yang melibatkan banyak pihak. Tetapi dalam penerapannya sampai saat ini masih banyak menemukan kendala-kendala.
Bahan galian merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, sehingga pengelolaan bahan galian harus diwujudkan secara bijaksana, efektif dan efisien. Agar diperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan rakyat secara luas, serta untuk mencegah terjadinya penyia-nyiaan bahan galian tersebut.
Pengelolaan bahan galian di sisi hulu, dari saat eksplorasi hingga penambangan dan nilai tambah di sisi hilir pada tahapan pengolahan perlu mendapat perhatian.
Sehingga untuk di masa mendatang menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini, harus dicegah dan dihindari terjadinya penyia-nyiaan terhadap sisa bahan galian. Termasuk perlunya penerapan konservasi secara maksimal.
“Saat ini penerapan aspek konservasi bahan galian di bidang usaha pertambangan, baik yang berskala besar maupun berskala kecil, masih minim penerapannya,” kata Buky.
Daerah relinguish merupakan wilayah yang telah diserahkan kembali kepada pemerintah oleh pihak pengusaha pertambangan. Dimana setelah melalui proses eksplorasi dan evaluasi, dianggap sebagai wilayah yang tidak prospektif untuk komoditas bahan galian yang akan dieksploitasi.
Karena dianggap tidak prospektif, maka wilayah yang sudah dilepaskan pengusaha pertambangan ini sering tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Baik dari pihak pemerintah (DESDM) maupun oleh pihak pertambangan swasta.
Tentu saja hal ini tidak menguntungkan ditinjau dari aspek konservasi bahan galian, dimana optimalisasi manfaat bahan galian tidak dapat dilakukan.
“Keadaan ini seharusnya dicermati dan diperbaiki dengan melakukan langkah-langkah yang menunjang kearah pencapaian tujuan konservasi bahan galian,” sarannya.
Wilayah yang telah ditinggalkan tersebut masih mungkin memiliki potensi untuk komoditas mineral yang sama, tetapi dalam skala penambangan yang lebih kecil atau dalam bentuk cara penambangan yang berbeda.
Daerah relinguish juga mungkin dapat memiliki potensi untuk usaha tambang komoditas mineral lainnya, yang sebelumnya tidak menjadi target ekploitasi. Oleh karena itu daerah relinguish merupakan obyek penilaian potensi sumber daya mineral, yang dilakukan sebagai bagian dari upaya konservasi bahan galian.
“Perlu dilakukan kegiatan evaluasi potensi. Ini diharapkan adanya status wilayah relinguish, yang selanjutnya dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan di bidang konservasi bahan galian untuk wilayah tersebut,” jelasnya.
Proses penambangan dan pengolahan selalu akan meninggalkan sisa cadangan, baik karena desain tambang, sistem dan recovery penambangan yang tidak optimal, maupun karena alasan nilai ekonomi.
Selama perioda penambangan, pemantauan dan evaluasi konservasi bahan galian harus dilakukan untuk mengoptimalkan produktifitas tambang, mencegah penyia-nyiaan bahan galian ikutan (sekunder), serta meminimalkan dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
“Maka pengawasan konservasi juga perlu dilakukan, terutama dalam kaitan dengan perubahan status cadangan yang diakibatkan oleh kegiatan eksplorasi di wilayah tambang dan kegiatan ekploitasi,” ujarnya.
Pada saat pengakhiran tambang, kegiatan konservasi bahan galian harus dilakukan untuk menginventarisasi dan mengevaluasi data sisa cadangan yang tertinggal dan merencanakan kebijakan dalam pengelolaan sisa cadangan setelah tambang ditutup.
“Penerapan konservasi yang baik, hendaknya melindungi sisa cadangan yang mungkin masih dapat dieksploitasi pada masa mendatang. Atau memanfaatkan sisa cadangan yang ada, dengan menggunakan sistem penambangan lain, jika dimungkinkan,” pungkasnya. (muis)