Konsistensi Perencanaan Dalam Memajukan Kesejahteraan Masyarakat
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Sebagai unsur pelaksana dalam membantu Gubernur, Bappeda Prov Jawa Barat melaksanakan kewenangan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Maka terkait dengan kewenangannya, Bappeda memiliki tugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Juga selain tugas tersebut, Bappeda menyelenggarakan tiga fungsi utama, yaitu perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan, serta pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dengan tugas dan kewenangan Bappeda tersebut, Sekretaris Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, berharap agar Bappeda Provinsi Jawa Barat dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas, selaras, konsisten dan akuntabel.
“Seluruh perencanaan harus selaras dan konsisten dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Bukan karena kepentingan segelintir orang atau kelompok, tapi untuk masyarakat Jawa Barat” ujar Buky Wibawa, kepada elJabar.com.
Dalam peningkatan kualitas perencanaan, memang tidak terlepas dari kapasitas kelembagaan Bappeda yang meliputi kapasitas SDM, sarana dan prasarana, serta sistem perencanaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sistem perencanaan tersebut meliputi peningkatan kapasitas SDM, penyediaan hasil-hasil teknokratik/kajian/penelitian, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah. Dan terakhir pemanfaatan teknologi informasi dalam penyusunan perencanaan, pengolahan data dan informasi untuk pengolahan data perencanaan.
“Tentunya peningkatan kapasitas SDM ini, untuk memberikan layanan prima secara profesional. Sehingga bisa menghasilkan kualitas perencanaan yang implementatif, berdaya guna dan berhasil guna,” terangnya.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bappeda ke depan, kemungkinan masih menghadapi beberapa permasalahan dan tantangan. Tantangan tersebut antara lain perubahan peraturan perundangan dan pedoman yang mengatur mekanisme perencanaan.
Tantangan lainnya adalah terkait krisis kepercayaan masyarakat terhadap perencanaan yang tidak implementatif, dan kurang selarasnya perencanaan pembangunan tingkat Pemerintah Provinsi dengan Perencanaan pada level Perangkat Daerah.
Kemudian tantangan berikutnya, yaitu masalah konsistensi perencanaan pembangunan, baik antar level pemerintahan maupun konsistensi perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.
Masalah klasik seperti keterbatasan anggaran pembangunan untuk mewujudkan implementasi perencanaan, prioritas dan target pembangunan, khususnya anggaran yang berasal dari APBD, juga masih menjadi tantangan tersendiri.
Sejumlah tantangan ini, harus menjadi catatan. Dimana hasil evaluasi dan pengendalian, belum menjadi input perencanaan pembangunan daerah.
“Begitu juga dengan pengelolaan dan pemanfaatan data analisis pembangunan, serta teknologi informasi untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan, masih belum optimal,” bebernya.
Bappeda dalam melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, dituntut untuk dapat lebih responsif, kreatif dan inovatif dalam mengatasi permasalahan dan tantangan pembangunan. Sehingga dapat mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, selaras, konsisten dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat mewujudkan tujuan pembangunan melainkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan, yaitu dari kalangan pemerintah itu sendiri, pelaku usaha, komonitas dan akademisi.
“Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan, diantaranya penerapan anggaran dengan berbasis kinerja, percepatan capaian target pembangunan dan evaluasi yang terintegrasi antara perencanaan, anggaran dan evaluasi,” pungkasnya. (muis)