Hukum

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

BANDUNG, elJabar.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sempat buka suara di media massa terkait tuduhan kebohongan publik yang menyangkut besaran anggaran pembangunan Masjid Raya Al Jabbar Rp. 1,6 triliun, seperti yang pernah disampaikan Koordinator Beyond Anti Korupsi (BAC) Dedi Haryadi.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait angka keseluruhan pembangunan mesjid. Ia hanya menyampaikan angka populer yang disebutkan oleh masyarakat.

Selain itu, Ridwan Kamil juga tidak keberatan dan mempersilahkan adanya rencana pelaporan atas dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pembangunan Masjid Raya Al Jabbar. Selama ada bukti yang jelas.

Sementara itu, Koordinator BAC Dedi Haryadi menanggapi kembali atas apa yang disampaikan Ridwan Kamil di media massa, terkait pernyataan yang tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait besaran anggaran dan masalah bukti yang jelas untuk pelaporan dugaan KKN dalam pembangunan Masjid Raya Al Jabbar.

Menurut Dedi Haryadi, mengetahui total dan rincian anggaran pembangunan Masjid Raya Al Jabbar, bukan problem teknis. Tapi itu menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik (APBD).

“Gubernur keliru kalau melihat hal itu sebagai problem teknis. Tentang laporan ke penegak hukum, tenang saja nanti akan kami laporkan. Pada saatnya nanti. Sekarang nikmati saja wacananya tentang dugaan kebohongan publik dan praktek KKN dalam pembangunan Masjid Raya Al Jabbar. Dari dua dugaan tersebut, sudah terbukti gubernur melakukan kebohongan publik,” ujar Dedi Haryadi, kepada elJabar.com, Jum’at (24/02/2023).

Kemudian terkait masalah bukti dan pembuktian, menurut Dedi Haryadi, dalam mengumpulkan dan memverifikasi bukti, itu merupakan kewenangan dan tugas penyelidik dan penyidik. Dan untuk pembuktiannya juga, nanti di proses persidangan.

“Sekarang, kami sebagai warga/kumpulan warga cukup mengumpulkan indikasi-indikasi terjadinya KKN. Paling lebih jauh kami bisa kumpulkan bukti permulaan yang cukup terjadinya KKN, yang nanti bisa ditindak lanjuti aparat penegak hukum,” jelas Dedi.

Sedangkan terkait bukti permulaan yang dianggap cukup tersebut menurut Dedi Haryadi, bisa saja terkait masalah adanya aliran dana atau bentuk asset lain dari perusahaan pemenang tender atau yang ditunjuk, ke pihak panitia tender, pejabat pembuat komitmen atau bahkan kepada timses gubernur.

“Bukti permulaan yang cukup itu misalnya, apakah ada aliran dana/uang/saham atau bentuk asset yang lain dari perusahaan yang ditunjuk/pemenang tender kepada panitia/pemilihan tender, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepada timses gubernur dan lain-lain dalam bentuk transfer, cash atau bentuk trànsaksi yang lain,” bebernya.

Seperti yang diberitakan elJabar.com sebelumnya, Beyond Anti Korupsi mempertanyakan tentang temuan data anggaran keseluruhan pembangunan Masjid Al Jabbar mencapai nilai 1,6 Triliun. Dan angka tersebut didapat dari hasil investigasi dan temuan di LPSE Jawa Barat. (muis)

Show More
Back to top button