Korwil SPPG Sumenep Klarifikasi Isu Iuran Dapur MBG, Tegaskan Tak Ada Pungutan Wajib

SUMENEP, Eljabar.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep, M. Kholilur Rahman, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan penarikan iuran dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya ramai diberitakan.
Dalam keterangan hak jawabnya kepada MaduraPost, Senin (9/2) malam, Kholilur Rahman menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan resmi yang mewajibkan setiap dapur MBG menyetorkan iuran sebesar Rp200 ribu.
“Tidak pernah ada arahan atau kebijakan dari kami terkait pungutan iuran. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Ia memastikan, sebagai koordinator wilayah, pihaknya tidak pernah menginstruksikan penarikan dana dalam bentuk apa pun kepada dapur pelaksana MBG. Menurutnya, isu iuran tersebut bukan bagian dari kebijakan resmi program.
“Tidak ada perintah dari kami sebagai koordinator. Itu bukan kebijakan MBG, melainkan murni kesepakatan di antara rekanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kholilur Rahman menjelaskan bahwa nominal Rp200 ribu yang beredar di lapangan bukan angka baku dan tidak bersifat wajib. Ia menyebut, dana tersebut bersifat sukarela dan muncul dari inisiatif sebagian rekanan dapur saat dibutuhkan koordinasi lintas instansi.
“Angka itu bukan patokan dan tidak mengikat. Rekanan bebas ikut atau tidak. Kami tidak memiliki anggaran untuk akomodasi dan transportasi ketika ada kegiatan koordinasi lintas OPD atau di tingkat kecamatan, sehingga terkadang dilakukan urunan secara sukarela,” jelasnya.
Ia juga membantah keras tudingan bahwa dana tersebut digunakan untuk meredam atau memengaruhi pemberitaan media. Menurutnya, kritik dan masukan publik justru dibutuhkan sebagai bagian dari pengawasan program.
“Tidak ada niat sedikit pun untuk meredam pemberitaan. Masyarakat bebas menyampaikan kritik, baik terkait pelayanan, menu, maupun pelaksanaan SPPG. Kami justru berterima kasih karena itu menjadi kontrol bersama,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Kholilur Rahman menambahkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Call Center SAGI 127, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan setiap temuan di lapangan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sesuai amanah pemerintah pusat dan visi Presiden RI.
“Kami akan terus berupaya menjalankan program ini secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(Ury)







