JATINANGOR,eljabar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait diseminasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022. di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor. Rabu (28/09).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Iyan Sopian mengatakan, KPU Kabupaten Sumedang mengadakan Rakor untuk menyampaikan pedoman teknis terbaru tentang pedoman teknis mekanisme Pendaftaran dan verifikasi dan penguatan politik.
“Sebelumnya ada beberapa keputusan KPU nomor 245, 308, 330 dan juga keputusan terkahir untuk partai politik pegang yakni pedoman teknis nomor 245, kami sampaikan supaya partai politik mempunyai pemahaman yang sama tentang tahapan yang sedang berlanjut,” ujarnya