KPU Kuningan Tercoreng, Oknum Anggota PPK Lakukan Pelecehan Seksual saat Bimtek Sampai Berpekara di Polres
KUNINGAN, eljabar.com — Peristiwa memalukan yang terjadi ditubuh Komisi Pemilihak Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pelecehan seksual. Perbuatan tidak senonoh atau asusila tersebut dianggap main-main akhirnya berperkara di Polres Kuningan.
Santer isue yang telah beredar, isue bahwa salah seorang anggota PPK di Kabupaten Kuningan berinisial N dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap rekan wanitanya yang juga sebagai Ketua PPK berinisial R. Maka setidaknya KPU Kuningan turut bertanggung jawab perihal dekadensi moral oknum PPK yang tak lain rekrutan KPU Kuningan.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di salah satu hotel ternama di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Korban baru mengadukan kasus dugaan pelecehan ini ke Mapolres Kuningan pada Selasa, 22 Oktober 2024 sore.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 08.20 Wib. Terduga pelaku awalnya mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam sisir dan meminta parfum melalui chat WA. Pada saat korban mau mengambil barang-barng tersebut, diduga pelaku melakukan aksinya melecehkan korban.
Saat dikonfirmasi, pihak KPU Kabupaten Kuningan melalui Kadiv Perencaan Data dan Informasi, Maman Sudiaman membenarkan adanya kejadian tersebut.
Maman mengaku pihaknya telah melakukan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada saat akan dilakukan penutupan Bimtek dari KPU Provinsi pada hari Minggu tanggal 20 itu. Setelah pentupan, kami mendapat aduan dari salah seorang PPK yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari rekannya. Karena keterangannya itu belum lengkap berhubungan dengan psikologisnya. Maka di tanggal 21 kami panggil untuk meminta keterangan yang selengkap-lengkapnya. Keduanya memang merupakan PPK di salah satu kecamatan,” kata Maman saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Pada hari yang sama sore hari, terduga pelaku dipanggil. Dalam klarifikasinya, kata Maman, N mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan penyesalannya.
Menurut Maman, mekanisme yang diambil KPU ketika ada hal sepert ini yang bersifat sangat sensitive adalah sanksi terberat pemberhentian tidak hormat. Akan tetapi, karena N mengakui kesalahannya dan ada upaya permohonan maaf meskipun belum tersampaikan kepada korban saat itu dan bersedia mengundurkan diri.
“Maka dari itu, proses pengawasan berhenti sampai di situ dan terduga pelaku ini tidak dapat lagi mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu. Untuk korban masih kami beri waktu untuk memulihkan kondisi psikologinya. Mudah-mudahan ini menjadi rasa keadilan bagi korban,” kata Maman.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan, bahwa petugas kepolisian telah menerima laporan atas dugaan pelecehan anggota PPK tersebut. (Mans)