Uncategorized

KPU Siapkan Pelayanan Penanganan Sengketa Hukum Pasca Pilbup Sumedang

Laporan : Kiki Andriana

SUMEDANG, eljabar.com — Setidaknya untuk menangani adanya gugatan sengketa pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang siapkan pelayanan penanganan sengketa hukum pada pemilihan pupati dan wakil bupati Sumedang Tahun 2018, di Pondok Hanjuang Hegar , Kabupaten Sumedang, Minggu (24/6/2018).

Menurut informasi yang kami himpun, kegiatan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Provinsi Jawa Barat, Absar Kartabrata, Suhartina Dewi dari Kantor Kejaksaan Sumedang, Jajaran Ketua PPK Kab. Sumedang, dan Desk Pilkada.

KPU Kabupaten Sumedang siapkan pelayanan sengketa pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumedang.
KPU Kabupaten Sumedang siapkan pelayanan sengketa pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sumedang, Elsya Tri Ahaddiani mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya gugatan sengketa hukum pasca Pilbup Sumedang ini, “Tentunya kami berharap Pilbup Sumedang ini dapat berjalan dengan lancar hingga proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018 – 2023 mendatang, Tetapi tidak menutup kemungkinan akan adanya gugatan terkait sengketa hukum pasca Pilkada Serentak,” kata Elsya kepada sejumlah awak media melalui peaan WhatsApp, Minggu (24/6/2018) petang.

Menurut Elsya, pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara dapat mengantisipasi dari sekarang terkait gugatan sengketa hukum yang mungkin terjadi pasca Pilkada Serentak Tahun 2018. “Maka dari itu untuk antisipasi adanya gugatan sengketa pasca Pilbup Tahun 2018, kami menghimbau kepada seluruh penyelenggara mulai dari KPU Kab. Sumedang hingga Badan Ad-hoc agar tertib administrasi, mempersiapkan seluruh dokumen penting dengan rapih, karena jika seluruh dokumen tersusun dengan rapih akan sangat membantu penanganan sengketa hukum nantinya,” kata dia.

Perlu diketahui, lanjut Elsya, “Jika pasca Pilbup Sumedang ada temuan gugatan sengketa hukum maka KPU Kabupaten Sumedang akan menangani terlebih dahulu gugatan tersebut, dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan ditetapkan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” bebernya. (*)

Show More
Back to top button