Uncategorized
KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati Sumedang
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kab. Sumedang tetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang yang menjadi peserta di perhelatan Pilkada Sumedang, di Gedung Islamic Centre, Jl. Kuta Maya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,
eljabar.com : Kiki Andriana
eljabar.com : Kiki Andriana
SUMEDANG, eljabar.com — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Sumedang menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang yang menjadi peserta di Pemilihan Kepala Daerah Sumedang, di Gedung Islamic Centre , Jl. Kuta Maya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (13/02/2018).
Menurut pantauan eljabar.com di lokasi, penetapan nomor urut ke – 5 pasangan calon tersebut dilakukan secara diundi, dalam pengundian tersebut, Nomor urut 1 didapatkan oleh paslon Dony Ahmad Munir – Erwan Setiawan, Nomor urut 2 didapatkan oleh paslon Setya Widodo – Sonia Sugian , Nomor urut 3 didapatkan oleh paling Zaenal Alimin – Asep Kurnia, Nomor urut 4 didapatkan oleh paslon Irwansyah Putra – Sidik Jafar , dan Nomor urut 5 didapatkan oleh paslon Eka Setiawan – M. Agung Anugrah.
“Penetapan pasangan calon ini kami lakukan setelah penetapan calon tetap yang lolos uji kesehatan dan verifikasi administrasi bakal calon sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Sumedang tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018, No : 20/PP.02.KPT/3211/KPU.Kab/II/2018, dan apabila penetapan nomor urut ini ada kekeliruan, kami akan melakukan perbaikan.
“Nomor urut ini sifatnya permanen (tidak bisa dirubah lagi), karena pengambilan nomor urut ini dilakukan oleh masing masing calon,” ungkap Ketua KPU Sumedang, Hersa Sentosa kepada eljabar.com usai rapat pleno terbuka.
Setelah pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati ini, lanjut Hersa, agenda berikutnya adalah kampanye yang akan dilaksanakan mulai (15/02/2018) hingga (24/06/2018) tentunya, ditambahkan Hersa, kami berharap kampanye dapat berlangsung aman, nyaman dan kondusif, dan semua pasangan calon dapat mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” tegasnya. (*)





