Kurang Ajar…! Hand Sanitizer “Not for Sale” Kemenkes Dijual Bebas di Sumedang
SUMEDANG, eljabar.com — Kurang Ajar…! Demikian kata yang pantas disematkan kepada orang yang menggunakan kesempatan kala ada musibah, ada saja orang yang mencari cara untuk kepentingan dirinya sendiri. Kenapa? di Kabupaten Sumedang beredar hand sanitizer Kemenkes yang dijual bebas, dalam kemasan tersebut tertulis juga not fore sale alias tidak untuk dijual.
Seperti halnya Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang Ferry Budianto mengaku kaget karena menemukan sanitizer dari Kementerian Kesehatan ditemukan bebas dipasaran.
Hal itu dikatakannya usai dirinya membeli sejumlah sanitizer dan perlengkapan kesehatan lainnya untuk digunakan keluarga di rumah.
Ferry mengatakan, dirinya membeli sanitizer berukuran sekitar 30 ml di salahsatu toko kecantikan yang ada di jalan Angkrek, Kelurahan situ, Kecamatan Sumedang Utara.
“Jadi ketahuannya pas saya perhatikan ada dua lable menempel pada sanitizer itu. Pas dibuka ternyata ada tulisan not for sale Kemenkes RI yang sebelumnya ditutupi oleh label harga dari toko itu,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/03/2020).
Untuk harga sendiri, sanitizer tersebut dihargai cukup mahal, yakni Rp27.000 per pcs.
“Tadinya mau beli banyak, ternyata sudah tidak ada lagi,” sebut Ferry.
Melihat produk pemerintah yang dijual bebas di toko-toko dengan harga yang mahal, Ferry meminta kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Pasalnya, di tengah-tengah kondisi saat ini harusnya sanitizer tersebut digunakan oleh masyarakat dengan mudah dan harga yang terjangkau.
“Ini harganya saja tidak wajar. Jangan-jangan di toko-toko lain juga banyak yang jual seperti ini. Atau mungkin ini dijual bebas di online juga,” ketusnya.
Ferry juga menduga, adanya kejadian tersebut dimungkinkan ada peran dari lingkungan Kementerian Kesehatan pusat, provinsi ataupun daerah setempat.
“Ya logikanya ini barang kemenkes, kenapa bisa dijula diluar. Kemungkinan ini ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan kementerian kesehatan. Dan ini kewenangan pihak kepolisian untuk menindak lanjutinya,” tuturnya. (Abas)