GRESIK, eljabar.com — Pemanfaatan secara liar air baku dan area Waduk Sumengko di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, hingga saat ini masih dibiarkan.
Pembiaran yang berlangsung sejak lama itu disinyalir karena pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola DPU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Provinsi tersebut, justru dijadikan sarana mengeruk laba yang diduga dilakukan secara bersama-sama, baik oleh oknum perorangan maupun badan usaha privat.