GRESIK, eljabar.com — Pemanfaatan secara liar air baku dan area Waduk Sumengko di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, hingga saat ini masih dibiarkan.
Pembiaran yang berlangsung sejak lama itu disinyalir karena pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola DPU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Provinsi tersebut, justru dijadikan sarana mengeruk laba yang diduga dilakukan secara bersama-sama, baik oleh oknum perorangan maupun badan usaha privat.
Indikasi ini menguat, sebab fungsi Bidang Manfaat DPU SDA Provinsi Jawa Timur seolah tutup mata atas kegiatan eksploitasi yang terjadi di Waduk Sumengko.
Dari keterangan dan informasi yang dihimpun bahkan menyebutkan, sebagian besar lahan area Waduk Sumengko juga telah dimanfaatkan secara sepihak dan digunakan sebagai lahan pertanian.
Tidak hanya itu, air baku dari salah satu waduk terbesar di Kabupaten Gresik tersebut pun diduga kuat jadi komoditas bisnis.
Air baku dari Waduk Sumengko dialirkan melalui pipa ukuran tertentu oleh Badan Pengelola Air Bersih (BPAB) Perumahan Bhumi Jati Permai yang berada di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.