Setelah bangunan pengambil air selesai, kemudian BPAB menyerahkan pengelolaannya kepada Pengolahan Air Bersih (PAB) Tirta Jati Permai sebagai operator. Padahal telaga yang diklaim milik pengembang perumahan itu, menurut informasi, dibangun di area Waduk Sumengko.
Di samping itu, praktik mengeruk untung pribadi dari eksploitasi air Waduk Sumengko diduga dinikamti juga oleh Kepala Desa Jatirambe.
Caranya, biaya pekerjaan galian untuk bangunan penampung air (telaga) di area waduk tersebut, dibebankan kepada warga yang menjadi penghuni perumahan tersebut. Masing-masing rumah yang akan menjadi pelanggan air bersih, dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta.
Terpisah, salah satu penghuni perumahan KPR Bersubsidi itu membeberkan, air bersih untuk warga perumahan berasal dari telaga (red: Waduk Sumengko) yang ada di belakang kawasan perumahan. Sedangkan tarifnya sebesar Rp 10 ribu per meter kubik.
“Tarifnya Rp 10 ribu per meter kubik, lebih mahal dari yang dikelola oleh kampung yang ada di belakang kompleks perumahan. Di kampung tarifnya hanya Rp 3.500 per meter kubik,” ujar salah satu pemilik rumah Blok E KPR Bersubsidi tersebut, Minggu (24/04/2022).