Ladies, Waspada Kekerasan dalam Berpacaran Mengintai

PACARAN jalinan asmara yang biasa dilakukan sebagian para pemuda pemudi tanpa didasari ikatan halal. Memadu kasih dan cinta diantara dua sejoli, namun aktivitas haram tersebut membawa ancaman kekerasan. Yang biasa disebut KDP (kekerasan dalam pacaran) atau dating violence.
Istilah tersebut merupakan istilah yang menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan yang berpacaran, tetapi si laki-laki cenderung berperilaku kasar, agresif, dan selalu membatasi.
Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan kasus bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasar yangi telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri. Yang sebelumnya menjalin hubungan pacaran. Korban merasa depresi yang mendapatkan kekerasan selama berpacaran. (Okenews.com, 05/12/21)
Kasus bunuh diri menjadi jalan pintas bahkan dianggap solusi dari masalah pacaran bukan kali ini saja terjadi, masih banyak diluaran sana yang belum melaporkan dan tidak terekpos media. Untuk memutus mata rantai KDP ini, mulai dilakukan penangkapan kepada pacar korban. Namun apakah membuat efek jera?
Maraknya aktivitas pacaran ini wajar terjadi pada saat ini, karena sistem yang digunakan saat ini yaitu sistem kapitalisme sebuah sistem yang melahirkan manusia-manusia yang liberal (bebas), bebas melakukan apa saja tanpa adanya batasan. Bebas dari nilai moral maupun agama.
Bahkan agama hanya diberikan perannya sebatas mengatur ibadah saja, sedangkan dalam aktivitas pergaulan tidak dilibatkan.
Jauh berbeda dalam sistem Islam, sebuah sistem aturan yang lahir dari Sang Pencipta, aturannya tidak hanya mengatur perkara ibadah semata namun perkara menjalani kehidupan sehari-hari pun ada aturannya. Diantara aturannya tersebut bersifat preventif (pencegahan) supaya kemaksiatan dapat dicegah.
Syariat Islam menutup celah terjadinya kekerasan dengan memperbaiki sistem pergaulannya, diantaranya laki-laki dan perempuan diwajibkan menutup aurat sesuai batasan aurat yang harus ditutup, menjaga kemaluannya dan seorang perempuan dilarang mengumbar aurat. Dilarang berkhalwat atau berdua-duan dengan yang bukan mahram dan perempuan dilarang berdandan berlebihan (tabaruj).
Selaian itu peran negara dalam mengkondisikan masyarakat mulai dari ranah terkecil yaitu keluarga dan lingkungan menjadi kewajiban negara. Begitupun dalam menjaga masyarakat dari aktivitas yang diharamkan syariat yaitu pacaran. Karena negara punya kewajiban dalam pengurusan rakyatnya.
“Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Dengan demikian hanya sistem Islam yang bisa mencegah segala aktivitas yang diharamkan. Ketika syariat Islam jadi panduan tidak akan lahir aktivitas-aktivitas maksiat.
Maka penting bagi para pemuda dan pemudi untuk terus membentengi diri dengan ilmu agama, ilmu agama dapat kita peroleh ketika kita menuntut ilmu dalam kajian-kajian keislaman. Di sana kita akan mendapatkan segala informasi terkait pergaulan dalam Islam dan yang lainnya.
Wallahu’alam.
Penulis adalah: Yuyun Suminah, A. Md, Seorang Guru dan Pemerhati Remaja