• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Thursday, March 23, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

March 7, 2023
in Hukum

BANDUNG, eljabar.com — Kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghadirkan saksi Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto pada Senin, 6 Meret 2023.

Dalam sidang ini, terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang merupakan PNS MA hadir secara daring di rutan KPK.

Parera menjelaskan, terdakwa Desy mendapatkan 3 kali kiriman uang untuk mengurusi perkara kasasi pidana, kasasi perdata dan peninjauan kembali (PK).

BacaJuga

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

Parera menyebut, ia kenal Desy sejak terdakwa bertugas di PN Wonosobo. Sempat bertukar nomor telepon, komunikasi antara Desy dan Parera berlanjut saat Desy bertugas di MA. Bahkan, Parera kerap meminta bantuan kepada Desy untuk meminta hasil putusan atau sekedar mengetahui perkembangan perkara kasasi di tingkat MA dalam perkara yang diurus sebelum-sebelumnya.

Singkat cerita, Parera mengurusi perkara kasasi KSP Intidana di tingkat MA. Dalam perkara itu, Parera minta bantuan kepada Desy agar yang mengurusi perkara KSP Intidana ditangani oleh hakim yang bisa diatur agar perkara yang diusus di MA dimenangkan oleh pihak Tanaka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan, apakah Parera kenal Desy? Parera sebut kenal. Selain itu JPU juga menanyakan, apa kepentingan terhadap Desy, Parera sebut untuk urusi perkara.

“Tahu dari awal, (untuk) kondisikan perkara,” kata Parera.

Parera tak mengetahui jabatan Desy pada saat itu, namun menurutnya, Desy dapat membantu perkaranya yang dikoordinasikan dengan orang dalam di MA.

“Tidak tahu, setelah sering minta bantuan cek nomor perkara, suatu saat Desy ngehubungi saya, kok perkaranya kecil-kecil, kalau ada perkara besar yang ada uangnya dia bisa bantu, pikiran saya desy punya kenalan hakim. Desy jawab tidak, tapi saya punya orang dalam yang bisa mengurus perkara,” ungkap Parera menirukan perkataan Desy.

Parera menyebut, jika dirinya juga kerap berikan uang dengan nominal kecil atau nominal jutaan rupiah kepada Desy diluar tiga kali kiriman uang yang diserahkan anak buahnya Eko Suparno. Selain itu, nominal uang yang diserahkan Parera juga ditentukan oleh Desy.

Uang itu, diantarkan Eko kepada Desy dan bertemu langsung dengan Desy. Kiriman pertama dan kedua diserahkan di salah satu kedai kopi di Exit Tol Tambun Jakarta dan kiriman ketiga diserahkan di salah satu Hotel di kawasan Bekasi.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada Desy untuk memberi tanggapan. Desy menyanggah sejumlah pernyataan Parera.

“Saya tidak pernah terima uang cash Rp 15-20 juta. Saya tidak pernah minta nomil uang,” kata Desy.

Saat disingung kembali kepada Parera, majelis hakim terkait tanggapan Desy, Parera kekeuh dengan keterangannya dalam persidangan ini.

“Saya tetap, seperti yang saya jelaskan di bawah sumpah,” tegas Parera. ***

ShareTweetShare

BeritaTerkait

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

February 27, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, kembali...

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

February 25, 2023
0

BANDUNG, elJabar.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sempat buka suara di media massa terkait tuduhan kebohongan publik yang menyangkut...

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

February 20, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah...

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

February 11, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum...

Imigrasi Ngurah Rai Ringkus Subjek Red Notice Interpol Buronan Kasus Narkoba

Imigrasi Ngurah Rai Ringkus Subjek Red Notice Interpol Buronan Kasus Narkoba

February 10, 2023
0

BALI, eljabar.com --  Seorang Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..