Uncategorized

Lantaran Setoran Gede, Oknum Pejabat Diduga Pungli Dibiarkan

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Rotasi dan promosi kepala sekolah di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat menjadi kewenangan Bupati Bandung Dadang M Naser, atas masukan dan penilaian Kepala Bidang SMP Kab. Bandung H. Adang Sujana, S.Pd., MM, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung DR. H. Juhana, M.M.Pd.
Hal tersebut bertujuan meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan. Bukan sebaliknya, rotasi dan promosi diduga jadi ajang mencari uang haram, seperti rotasi kepala SMPN dan promosi dari guru kepada kepala SMPN di penghujung tahun 2017, justru ditengarai persoalan.
Rotasi dan promosi pada bulan Desemper 2017 yang diprakarsai Disdik Kab. Bandung itu patut diwaspadai. Sebab, mencuat dugaan pungli oleh oknum pejabat guna mempertabal isi dompet pribadi melalui oknum kepala SMPN kepercayaanya.
Oknum pejabat yang satu ini juga diduga terlibat pungutan liar alias pungli. Yakni saat kepala SMPN mendapat bantuan dana untuk merehab ruang kelas. Penerima diduga harus mengeluarkan dana hingga Rp.5 juta. Terlebih, bagi kepala SMPN yang mendapat bantuan untuk Ruang Kelas Baru (RKB), terindikasi harus merogoh kocek dalam-dalam. Diduga hingga puluhan juta untuk memenuhi permintaan sang oknum tersebut.
Kadisdik tak Berkutik
Sementara itu, sumber yang mengklaim mengetahui kinerja Dinas Pendidikan Kab. Bandung meyakini, tidak akan ada pihak berkompeten yang berani bertindak pada oknum pejabat SMP tersebut.
“Sebab, diduga pejabat tertentu sudah disuap ‘sekeresek’ (satu kantong plastik) pada tahun 2016 di salah satu hotel ternama di Kota Bandung. Penyuapan dengan modus meminjam kunci mobil, kemudian membuka pintu mobil, lalu diduga menyimpan satu kantong plastik diduga uang,” ujarnya.
Sedangkan salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, terkait utang, itu hampir dialami semua orang yang manajemennya buruk.
Sementara pengertian korupsi, menurutnya penggunaan anggaran/dana tidak sesuai regulasi, yakni sesuai RKAS hasil keputusan bersama stake holder.
“Jika terjadi demikian, utang besar itu patut dipertanyakan dan harus dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah sebelumnya,” ucapnya.
Diungkapkan, aksi tak terpuji itu berdalih verifikasi yang diperiksa, diantaranya penggunaan dana yang bedarasal dari BOS, administrasi sekolah dan guru.
“Namun, ujung-ujungnya diduga kepala sekolah harus mengeluarkan dana hingga Rp 5 juta untuk oknum. Hal ini sudah berjalan lama dan dijadikan proyek.
Selain itu, kalau ada plt kepala SMPN di wilayah timur, sudah pasti yang jadi plt merupakan kepala SMP kepercayaan oknum pejabat tersebut. Pasalnya, dia sudah sejalan dan diduga sering dijadikan pengepul dana di luar gaji resmi, alias pungli,” pungkasnya.
Kabid SMP Kab. Bandung, H. Adang Sujana, S.Pd., M.M saat dikonfirmasi melalui telefon genggamnya, Jumat (12/01/2018) tidak menjawab. (A56)

Show More
Back to top button