Hukum

Lapas Kelas IIA Pamekasan Akan Berikan Remisi Kepada Para WBP

PAMEKASAN, eljabar.com – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pamekasan memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Shohibur Rohman menuturkan menjelang HUT RI pihaknya memang mempersiapkan data warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan perintah Undang-undang, hari ini (09/08/2021) sebanyak 1.043 orang menjalani pidana di Lapas Narkotika Pamekasan.

Terdapat 659 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi dengan besaran remisi yang berbeda-beda.

Terdapat dua kategori remisi yang akan didapat oleh warga binaan, yaitu remisi umum pertama dan remisi umum kedua.

Warga binaan yang akan mendapat remisi umum pertama total sebanyak 640 orang dengan rincian warga binaan yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 14 orang, 2 bulan sebanyak 218 orang, 3 bulan sebanyak 224, 4 bulan sebanyak 118, 5 bulan sebanyak 65 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang.

Sementara bagi remisi umum kedua rinciannya 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan sebanyak 11 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang. Sehingga total keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi 659.

Persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi ialah bagi warga binaaan yang menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di Lapas. Namun ada beberapa warga binaan yang tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi,” kata Shohibur Rohman. Senin, (09/08/2021).

Selain itu, imbuh Shohibur Rohman, selama pandemi Covid-19, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tidak melayani kunjungan tatap muka oleh keluarga.

Kini Lapas Narkotika Pamekasan membuat inovasi melalui aplikasi Gagak Lancor yang bisa dimanfaatkan oleh keluarga. (idrus)

Show More
Back to top button