Lapisan Aspal Jembatan Suramadu Diperbaiki, Keselamatan Pengguna Terlindungi
SURABAYA, eljabar.com – Pasca pembubaran BPWS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang mengatur pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola dialihkan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, tak menyurutkan kinerja pemeliharaan jembatan terpanjang di Indonesia tersebut.
Dengan total DIPA TA 2021 sebesar Rp156,3 miliar yang yang akan digunakan untuk mendukung manajemen sebesar Rp28 miliar dan untuk pengembangan kawasan strategis sebesar Rp128,3 miliar, Satker BPWS yang mentatatkan kepemilkan aset sebesar Rp1,2 triliun itu terus melaksanakan perbaikan yang dibutuhkan jembatan penghubung Surabaya-Madura. Meskipun pengalihan pengelolaanya baru akan selesai pada Juni 2021 mendatang.
Dilansir dari laman lpse.go.id, BBPJN Jatim-Bali telah menyiapkan dana pemeliharaan rutin Jembatan Suramadu TA 2020 sebesar Rp92 miliar dan dilaksanakan oleh PT Gorip Nanda Guna dengan harga penawaran Rp71 miliar.
Pantauan eljabar.com, pelaksanaan pemeliharaan Jembatan Suramadu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah pekerja dan alat berat terlihat memperbaiki lapisan perkerasan lentur (aspal) di jalur untuk roda empat atau lebih, baik yang menuju Madura dan Surabaya. Sejumlah rambu peringatan, road barrier dan safety cone terpasang di spot lokasi yang sedang dikerjakan.
Pasca dialihkan pengelolaannya, Jembatan Suramadu yang desain konstruksinya dirancang bertahan 100 tahun itu tetap menjadi perhatian Satuan Kerja BBPJN Jatim-Bali.
Peneliti Surabaya Institute Givernance Studies (Sign Studies), Bethari Kriswandha, mengatakan, jembatan sepanjang 5.438 meter dengan panjang jalan pendekat sisi Surabaya 4,35 kilometer dan sisi Madura 11,50 kilometer harus tetap dijaga faktor-faktor keamanan dan keselamatan penggunanya, yakni masyarakat.
“Pemeriksaan dan pemantauan keamanan struktur serta operasi dan pemeliharaan yang benar jadi faktor penting untuk keselamatan pengguna,” kata Bethari Kriswandha, Minggu (31/012021).
Bethari mengimbau, kaidah-kaidah keamanan jembatan panjang seperti Jembatan Suramadu agar dilaksanakan dengan baik oleh pengelola sesuai norma, standar, pedoman dan kriteria yang ditentukan. (*wn/red)