KAB. BANDUNG, eljabar.com — Bukan rahasia lagi kebadaan guru honorer dengan tenggat waktu cukup lama mengajar di sekolah tersebar di berbagai SDN Kabupaten Bandung sedang gundah gulana, sebab kendati sudah lulus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanian Kerja (PPPK) tidak serta merta dapat SK.
Salah seorang Pengurus Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non kategori usia atas 35 tahun (GTKHNK 35+) wilayah Kecamatan Cileunyi yang enggan disebutkanamanya menuturkan, bahwa sudah audensi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis), Kasubag dan BKPSDM Kab. Bandung.
”Terakhir kami terima hasil rakor di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022, bahwa di Kab. Bandung SK diterima tahun 2023,” ucapnya kepada eljabar.com, Rabu (20/07/2022).
Dikatakanya, peng SK an yang lulus passing grade semuanya di tahun 2023. Oleh karenanya GTKHNK 35+ wilayah Cileunyi berharap Bupati Bandung, Dadang Supriatna (DS) dengan segala kerendahan hati dan kewenanganya, menginginkan peng SK an alur panitia seleksi peneriamaan nasional (Panselnas), yakni di bulan Juli-Agustus 2022.
“Sebab ada guru yang sudah mengabdi puluhan tahun hendak pensiun,” pintanya.
Lebih jauh sumber menerangkan, selain audensi dengan BKPSDM Kab. Bandung juga audensi dengan Kemendikbud, yaitu Prof. Nunuk dan Ketua PGRI Pusat Teten dan Dudung.
Kekinian, Kamis, 21 Juli 2022, sebut saja AN menegaskan, guru honorer jangan diberi janji manis saat gelaran pesta politik.
“Misalnya Pilkada, Pilgub atau Pilpres kemudian setelahnya dilupakan. Sepertihalnya guru honorer Kec. Cilenyi kendati lulus PPPK, namun SK belum keluar ini sangat menyakitkan,” tandas AN. A56