Pemerintahan

Lapor Pak Bupati! Kadisdik Kabupaten Bandung Loyo?

KAB. BANDUG, elajabr.com — Kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rulli Hadiana beberapa hari lalu melalui saluran telepon kepada eljabar.com, dengan tegas hendak memanggil oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kec. Cikancung.

Musabab saat verifikasi dan penandatanganan aset daerah/buku yang diselenggarakan Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) dan Disdik Kabupaten Bandung bagian aset bertempat di Gedung Serba Guba (GSG) PGRI cabang Rancaekek beberapa waktu lalu, diduga oknum Kepala SDN Cikancung tidak datang hanya mengutus Oprator Sekolah (OPS).

“Namun hingga sekarang oknum Kepala SDN Cikancung boro-boro di kasih sanksi, dipanggil pun tidak oleh Rulli. Tak pelak keseriusan Kadisdik dalam menjalankan roda pendidikan terkait ketegasan dalam memimpin Disdik dipertanyakan banyak pihak,” beber seorang sumber.

Sumber menerangkan, jadi pejabat harus jujur, mempunyai komitmen, bertanggungjawab, tegas serta menepati janjinya, bukan sebaliknya, disinyalir menebar janji malah  tidak ditepati/dijalankan. Ini mempermalukan dirinya dihadapan Bupati Kab. Bandung, Dadang Supriatna (DS).

Ruli saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya pada Selasa, 24 Mei 2022 terkait janjinya hendak memanggil oknum Kepala SDN Cikancung yang ditengarai tidak peduli aset. Namun yang bersangkutan “tidak sudi” mengangkat telepon.

Sedangkan salah seorang  pendidik memberi pesan menohok yang ditujukan kepada Rulli, masa iya… cinta segi tiga yang diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan hanya sebatas dipanggil.

“Mestinya Rulli memberi sanksi tegas kepada oknum supaya ada efef jera, sebab sudah mencoreng moreng disdik,” tegasnya.

Sebelumnya eks Ketua PGRI cabang kecamatan ini  menegaskan, oknum Kepala SDN Cikancung diduga cuma ingin manisnya saja, bagaimana tidak buktinya disuruh hadir dalam verifikas dan menandatangan aset tidak datang.

”OPS diduga dikerjain, yakni disuruh datang ke Rancaekek dan menandatangai hasil verifikasi dan penandatangan aset yang diselenggrakan BKAD dan Disdik bagian aset. Sedangkan oknum Kepala SDN  disinyalir leha-leha itu layak di beri sanksi oleh disdik, pasalnya oknum tersebut tidak peduli aset sekolah,” jelasnya. A56

Show More
Back to top button