Uncategorized

LBH Madani Putra Kecam Dugaan Rekayasa Kasus Kekerasan Seksual, Soroti Sikap Polres Sumenep

SUMENEP, Eljabar.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra dan Rekan-rekan bersama jaringan aktivis perempuan dan anak mengecam keras dugaan rekayasa hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sumenep. Mereka menilai aparat penegak hukum justru memberi ruang aman dan imunitas kepada terduga pelaku yang disebut sebagai predator seksual.

Ketua LBH Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, menegaskan bahwa gerakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual selama ini telah menjadi agenda bersama lintas elemen masyarakat.

Mulai dari praktisi hukum, akademisi, aktivis mahasiswa, hingga organisasi perempuan di lingkungan Nahdlatul Ulama seperti Fatayat NU yang membentuk pusat-pusat pendampingan korban.

“Semua elemen hari ini berlomba meminimalisir kekerasan seksual, negara hadir, polisi hadir. Tapi yang jadi pertanyaan besar, kenapa justru dari tubuh Polres sendiri muncul ruang peluang imunitas bagi predator?” tegas Kamarullah.

Ia mengkritisi perubahan konstruksi perkara yang awalnya ditangani sebagai kasus kekerasan seksual, namun kemudian bergeser menjadi laporan dugaan penganiayaan. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal dan sarat kejanggalan.

“Bagaimana mungkin pelaku yang sudah mengakui perbuatannya justru dibalik posisinya menjadi korban? Ini logika hukum yang sangat keliru,” ujarnya.

Kamarullah mengungkapkan bahwa saat peristiwa terjadi, terduga pelaku justru diserahkan langsung oleh aparat, dalam hal ini Babinsa, kepada pihak kepolisian. Proses penyerahan tersebut disaksikan perangkat desa dan dilakukan secara resmi, sebelum akhirnya terduga pelaku diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan.

“Kalau sudah dibawa dan diserahkan oleh petugas, di mana ruang dan waktu terjadinya penganiayaan seperti yang dituduhkan? Apalagi yang melaporkan justru ayah korban. Ini kelucuan yang luar biasa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Babinsa yang berada di lokasi memastikan tidak ada tindakan kekerasan apa pun terhadap terduga pelaku. Fakta ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi dan rekayasa laporan.

Terkait rencana aksi besar-besaran yang akan melibatkan ribuan massa, Kamarullah menyebut tujuan utama gerakan tersebut adalah memutus mata rantai impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual dan oknum yang melindunginya.

“Kami konsisten tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi predator dan oknum yang mencoba merangkai skenario agar pelaku bisa lolos,” tegasnya.

LBH Madani Putra dan jaringan aktivis menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak pemecatan dan pemenjaraan oknum aparat kepolisian yang berani menerbitkan laporan polisi (LP) yang diduga hasil rekayasa.

Kedua, menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga menjadi antek dan pelindung pelaku. Ketiga, menghentikan laporan yang dinilai lahir dari kriminalisasi. Keempat, memastikan pola serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Jika ini dibiarkan, sama saja Polres Sumenep sedang membuka ruang bagi pelaku-pelaku lain untuk melakukan kejahatan serupa. Ini yang akan kami lawan,” pungkas Kamarullah. (Ury).

Show More
Back to top button