Nasional

Lemahnya Pengawasan DLHK Sumedang Menjadi Salah Satu Penyebab Sungai Citarum Tercemar?

Laporan : Kiki Andriana

SUMEDANG, eljabar.com — Limbah cair industri yang mengandung banyak bahan kimia berbahaya masih dituding menjadi penyumbang terbesar pencemaraan sungai yang bermuara di Sungai Citarum. Seolah-olah Sungai adalah tempat pembuangan limbah yang sangat besar. Seperti halnya limbah cair yang dihasilkan oleh CV Perintis Putra Bangsa yang berlokasi di Jl. Kol. Ahmad Syam, Desa Sayang, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Akibat pembuangan limbah dari perusahaan jasa washing yang diduga oleh masyarakat setempat tanpa melalui proses IPAL itu, menyebabkan aliran sungai Cikeruh airnya berwarna hitam pekat, bahkan ada aliran sungai yang berbusa karena adanya pencemaran dari sejumlah pabrik tersebut. Selain itu, Masyarakat pun menuding lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kabupaten Sumedang pun menjadi salah satu penyebab tercemarnya sungai yang bermuara ke Sungai Citarum tersebut.

Saat di konfirmasi, perwakilan dari CV. Perintis Putra Bangsa, Yanti,  pihaknya membantah jika perusahaannya tersebut membuang limbah cair ke Sungai Cikeruh tanpa melalui proses IPAL, “Perkiraan kami ada yang sabotage ke perusahaan kami. Soalnya lokasi air yang berwarna tersebut jauh dengan lokasi saluran milik kami untuk membuang limbah cair,” bebernya.

Menurut Yanti, “Dalam sehari perusahaan kami menghasilkan 20.000 hingga 30.000 liter limbah cair, Namun perusahaan kami air limbahnya tidak berbahaya, bahkan perusahaan kami pun sering didatangi dan di cek langsung oleh DLHK Sumedang dan DLHK pun mengatakan limbah cair kami aman,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DLHK Kabupaten Sumedang, Amim yang kini menjabat sebagai Plt. Sekda Kabupaten Sumedang melalui Kepala seksi pengendalian pencemaran DLHK Sumedang, Cucup mengatakan, “Dari tanggal 12 April 2018 yang lalu pabrik tersebut (CV. Perintis Putra Bangsa, red) sudah kami sarankan untuk memproses perpanjangan izin. Untuk mengetahui mekanisme perizinan (IPLC) bisa menghubungi Dinas PMPTSP, ” kata Cucup kepada eljabar.com saat dihubungi melalui aplikasi pesan, Senin ( 27/8/2018).

Cucup menerangkan, “DLHK Kabupaten Sumedang menindaklanjuti proses perpanjangan IPLC jika dasar surat dari DPMPTSP sudah ada. Status atau Progres sampai sejauh mana proses izin CV. Perintis bisa ditelusuri di Dinas PMPTSP,” kata dia.

“Kami pun sering memberikan himbauan ke setiap perusahaan melalui surat edaran, melakukan pengawasan rutin, pengawasan gabungan bersama polisi/TNI/dinas LHK pelayaanan pengaduan. Selain Pemerintah, lanjut Cucup, kami berharap peran masyarakat dan LSM juga sangat penting untuk turut serta bersama-sama dalam mengawasi terhadap kejadian pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button