BANDA ACEH, eljabar.com,– Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menjamin hak-hak masyarakat adat melalui norma dasar yang termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945, hingga menjadi asal-usul terbentuknya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mempunyai peran dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan penerbitan hak atas tanah untuk masyarakat adat melalui Hak Pengelolaan.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menjalankan 2 fungsi, yaitu land regulator dan land administrator.
Pada fungsi land regulator, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan dasar hukum yang pasti untuk pelayanan pertanahan.
“Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna pelayanan pertanahan,” jelasnya, pada kegiatan Simposium Nasional yang bertajuk “Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia”, di Aula Universitas Syiah Kuala, pada Kamis (25/08/2022).