Uncategorized

Mafia Solar Subsidi di Sumenep Diduga Gunakan Barcode Nelayan dan Tani, TMI Desak APH Bongkar Aktor Besar

SUMENEP, Eljabar.com – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang diduga telah lama beroperasi di Kabupaten Sumenep kini kian terkuak. Modus operasinya disebut rapi, terstruktur, dan terindikasi melibatkan jaringan kuat lintas sektor.

Sorotan keras disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Organisasi ini mengklaim menemukan indikasi kuat penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani, yang diduga dimanfaatkan mafia solar untuk meraup keuntungan besar.

Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya penggunaan dua jenis rekomendasi resmi dalam praktik ilegal tersebut.

“Modusnya menggunakan dua barcode sekaligus, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Entah bagaimana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, ini sangat merugikan petani dan nelayan sebagai penerima hak subsidi,” tegas Wawan, Kamis (8/1/2026).

Ia mencontohkan pengakuan salah satu ketua kelompok tani di desa tertentu yang mendapati jatah solar kelompoknya tiba-tiba habis. Ironisnya, kelompok tersebut mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pembelian solar.

“Ada indikasi kuat solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alsintan. Padahal kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang menggunakan barcode mereka, dan siapa yang memfasilitasi?” ungkapnya.

DPD TMI menduga pola yang digunakan merupakan skema klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, lalu ditimbun di gudang penampungan, sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih mahal.

Dampak praktik ini sangat dirasakan di lapangan. Petani kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alat mesin pertanian (alsintan), sehingga pengolahan lahan terganggu. Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat pemerintah pusat tengah gencar mengampanyekan program swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi beserta dugaan kongkalikong yang melibatkan banyak pihak, tanpa pandang bulu.
2. Menegaskan bahwa praktik mafia BBM secara nyata merugikan petani dan nelayan karena jatah solar habis, sehingga alsintan dan perahu nelayan tidak bisa dioperasikan.
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat dalam penyelewengan.
4. Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
5. Menyatakan bahwa dugaan penyelewengan BBM subsidi masih marak terjadi di lapangan, meski kasus serupa kerap diberitakan.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” tegas Wawan.

Ia bahkan menyebut dugaan penyalahgunaan solar subsidi hampir terjadi di seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit diterima akal sehat jika aparat penegak hukum tidak mengetahui persoalan tersebut.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, SPBU yang terbukti membantu atau memfasilitasi penimbunan BBM subsidi juga dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.

“Kalau SPBU terbukti terlibat, ini bukan hanya merugikan negara, tapi menyengsarakan rakyat kecil. Kami minta Pertamina mencabut izin SPBU tersebut,” tandas Wawan. (Ury)

Show More
Back to top button