Uncategorized

Mal-Administrasi Proyek, PPK Bisa Terancam Pidana

KAB. BANDUNG, elJabar.com – Adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana APBD TA 2017 Kab. Bandung di Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sangat jelas dengan adanya Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan dua perusahaan penyedia barang dan jasa untuk satu jenis kegiatan dalam satu lokasi dan waktu yang bersamaan.

photostudio_1533659390572Hal ini terungkap saat Kordinator Wilayah Kec. Pameungpeuk, Dudi Listiandi, menjelaskan kepada elJabar.com, Selasa (7/8), bahwa sepengetahuan dirinya pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dengan jenis pekerjaan Drainase adalah CV. Gilang Pratama.

“Yang masuk, kontrak CV. Gilang Pratama,” jelas Dudi Listiandi, kepada elJabar.com, Selasa (07/08/2018), diruang kerjanya.

Hal tersebut disampaikan Dudi Listiandi, dengan mengungkapkan adanya Surat Perjanjian (kontrak) dengan CV. Gilang Pratama dengan Nomor : 602.1/42/KTR/INF.PL.11/DPUPR/V/2017 tanggal 18 Mei 2017. Dan SPMK kepada CV. Gilang Pratama Nomor : 602.1/42/SPMK/INF.PL.11/DPUPR/V/2017 tanggal 19 Mei 2017.

photostudio_1533659336604

Namun anehnya, Dudi Listiandi selaku Korwil yang diutus untuk memberikan klarifikasi kepada elJabar.com oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cecep Mulyana, tidak mengetahui pelaksana dilapangan dalam pengerjaan Drainase Rancakasiat-Mengger. Bahkan Dudi Listiandi, tidak tahu menahu kalau penerima dan pelaksana proyek adalah CV. ALMAGADA.

Namun Dudi Listiandi membenarkan kalau pembayaran itu diberikan kepada CV. Gilang Pratama, karena Surat perjanjian dan SPMK tadi.
“Pelaksana tidak tahu. Pencairan ke CV. Gilang Pratama, iyah,” ujar Dudi.

Sementara itu, CV. ALMAGADA selaku pelaksana proyek Drainase Rancakasiat-Mengger, juga memiliki Surat perjanjian (kontrak) dengan Nomor : 602.1/11/KTR/INF.PL.11/DPUPR/V/2017 tanggal 18 Mei 2017, dan SPMK Nomor : 602.1/11/SPMK/INF.PL.11/DPUPR/V/2017 tanggal 19 Mei 2017.

Hal ini menurut sumber dari pihak CV. ALMAGADA, diketahui saat pihaknya mengurus proses usulan pembayaran hasil pekerjaan, ternyata sudah ada pencairan dari Bendahara ke perusahaan lain. Yang kemudian dari Korwil, Dudi Listiandi, diketahui perusahan tersebut adalah CV. Gilang Pratama. Padahal yang mengerjakan proyek dilapangan dengan berdasarkan kontrak dan SPMK adalah CV. ALMAGADA.

Munculnya dua Surat Perjanjian dan SPMK yang dimiliki oleh dua perusahaan, yakni CV. ALMAGADA dan CV. Gilang Pratama dalam satu paket kegiatan yang sama, yakni jenis pekerjaan Drainase, Pemerhati APBD dari Beyyond Anti Corruption, Dedi Haryadi, menilai hal tersebut merupakan mal-administrasi.

Menurut Dedi Haryadi, dalam pengelolaan proyek APBD ini, kalau ada kerugian dari salah satu pihak yang dikarenakan akibat adanya mal-administrasi, bisa menjadi unsur pidana. Dan korupsi bukan merupakan delik aduan, sehingga penyidik bisa langsung turun tangan melakukan penyidikan.

“Bisa ada unsur pidana kalau begitu. Korupsi bukan delik aduan,” jelas Dedi Haryadi, Selasa (7/8) kepada elJabar.com.

PPK selaku pejabat pemerintah yang melakukan perjanjian dan juga yang mengeluarkan SPMK kepada pihak penyedia barang/jasa, menurut Dedi Haryadi, sudah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan dua surat perjanjian dan SPMK kepada dua perusahaan dalam satu paket kegiatan yang sama.

Apakah ini ada unsur yang disengaja, yakni melakukan persekongkolan dengan menduplikasi dokumen pencairan keuangan proyek untuk mendapatkan keuntungan, tanpa mengerjakan proyek? Tentunya perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik. Namun yang jelas menurut Dedi Haryadi, kesalahan dan tanggungjawab ada pada PPK.

“Iyah kesalahan ada di PPK. Dan kesalahannya keterlaluan. Enggak masuk akal,” tandasnya. (muis)

Show More
Back to top button