Ateng menjelaskan, seperti yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian saat mengunjungi para pengrajin senapan angin ke bengkel senapan angin Galimpit, bahwa para perajin senapan angin jangan sampai melanggar undang-undang yang telah ditentukan.
Ia juga mengimbau agar para perajin mengurus perizinan bengkel service senapan angin.
“Itu yang disampaikan oleh pihak kepolisian terhadap kami. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, dari Polda Jabar, Polresta Bandung, dan juga Polsek yang telah memberikan pengertian dan pembinaan terhadap para mantan pelaku perakit senjata api, yang tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya,” katanya.
Para pemilik bengkel yang belum masuk koperasi diharap bergabung ke koperasi atau mengurus sendiri perizinannya ke Pemda atau ke pihak kepolisian, agar segala bentuk tindakan dan kegiatan bengkel service maupun pembuatan senapan angin memiliki legal hukum yang jelas.